Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyebut terdapat sebanyak 500 laporan yang masuk terkait pelanggaran
netralitas yang diduga dilakukan oknum Aparat Sipil Negara (ASN).
"Kurang lebih (ada) 500 pelanggaran ASN yang sudah kami tindaklanjuti," kata Ketua Bawaslu Abhan di Mabes Polri Jakarta, Senin (25/6).
Abhan mengatakan sejumlah kasus masuk kategori pidana dan sudah naik ditingkat penyidikan. Kebanyakan pelaporan kasus ASN tersandung kasus netralitas jelang Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang banyak adalah netralisasi dalam pelanggaran administrasi. Pelanggarannya dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang dia.
KASN, ujar Abhan, dianggap organisasi yang paling memiliki wewenang terkait netralitas ASN. KASN juga sudah bekerjasama dengan masing-masing pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus netralitas ini.
"Kalau pelanggaran administrasi ASN tindak lanjut adalah ke KASN. KASN saya kira sudah responsif, sudah banyak yang direkomendasi oleh KASN," tutup Abhan.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan ASN yang terbukti tidak netral akan terkena sanksi. Pasalnya, sudah ada peraturan khusus yang menangani netralitas ASN.
"Sudah ada itu aturan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)," jelas Tjahjo.
(agi)