KPU Tetapkan 186 Juta Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2019

SAH | CNN Indonesia
Sabtu, 23 Jun 2018 14:23 WIB
KPU meminta masyarakat proaktif memastikan dan memeriksa namanya dalam daftar pemiilih sementara (DPS) agar tidak dipermasalahkan di hari pencoblosan pemilu.
KPU merilis daftar pemilih sementara nasional dan luar negeri. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 186.379.878 Daftar Pemilih Sementara (DPS) Nasional dan Luar Negeri untuk pemilu 2019. Secara rinci, Jumlah DPS Nasional mencapai 185.098.281 orang dan luar negeri 1.281.597 orang.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan data DPS nasional diambil dari 510 Kabupaten/Kota, 7.131 kecamatan, 82.707 kelurahan dan desa, dan 799.855 jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Hanya saja, Virya mengaku masih ada beberapa daerah di Papua yang belum selesai di rekapitulasi.

"Terdapat Empat kabupaten kota yang penetapan DPS belum selesai yakini, Mimika, Mamberamo Tengah, Lanny Jaya, dan Intan Jaya," ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu Koordinator Pengawasan dan Sosialisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammmad Afifuddin menyoroti keempat kabupaten di Papua yang masih belum dilakukan perekaman DPS oleh KPU.

"Dalam proses perekaman KTP elektronik, keempat daerah tersebut juga mempunyai kendala dalam perekaman," terang Afifuddin.


Ia meminta dalam pelaksanaan tahapan berikutnya, yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), untuk memasukkan pemilih yang Memenuhi Syarat (MS), mengatur kedekatan pemilih dengan TPS.

"Mempertimbangkan aspek efisiensi juga harus berkoordinasi intensif dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam mempercepat proses perekaman dan mendapatkan dokumen KTP elektronik untuk memenuhi hak pilih Pemilu 2019," terang dia.


Di sisi lain Ketua KPU Arief Budiman meminta masyarakat untuk memastikan namanya sudah tercantum dalam DPS. Peserta pemilu juga diminta untuk kelengkapan dan kebenaran penulisan nama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan agar tidak dipermasalahkan di pada hari pencoblosan.

"Peserta pemilu punya kewajiban menginformasikan hal ini kepada para konstituennya yaitu pemerintah, ini mendukung kita (KPU) untuk menginformasikan yang menyebarluaskan mensosialisasikan daftar pemilih ini," jelas Arief. (dal/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER