Polisi Tetap Usut Penyalahgunaan Wewenang Anies di Jatibaru

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 22:14 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan akan menunggu dulu sikap Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi Ombudsman soal masalah Jalan Jatibaru selama 60 hari.
Polda Metro Jaya menyatakan terlebih dulu menunggu sikap Pemprov DKI Jakarta terkait rekomendasi Ombudsman soal Jalan Jatibaru selama 60 hari. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal keputusannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang itu tetap dilakukan, meskipun saat ini ditunda sementara buat menunggu hasil rekomendasi diberikan Ombudsman kepada Pemprov DKI.

Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada Pemprov DKI untuk menjalankan rekomendasi yang diberikannya pada 26 Maret 2018 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pada sisi yang menungu keputusan Ombudsman. Ketika Ombudsman bilang bahwa Pemda DKI tidak menjalankan rekomendasi, saya nanti akan undang Ombudsman. Kalau memang tidak, kira-kira dari pihak Ombudsman menilai wujud miss pelayanan publiknya di mana, ketidakadaan pelayanan publiknya di mana. Ketergangguan masyarakat dengan penutupan jalan itu di mana," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/6).

Ombudsman melalui Plt Kepala Kantor Perwakilan DKI Jakarta Raya Dominikus Dalu pada Senin (26/3) menyerahkan hasil laporan tindakan maladministrasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan kawasan Tanah Abang pada Desember 2017.

Jika dalam waktu sekurang-kurangnya 60 hari Pemprov DKI tak juga merelokasi pedagang PKL Tanah Abang dan membuka Jalan Jatibaru, maka permintaan eksekusi itu akan meningkat menjadi rekomendasi.

Adi menjelaskan, meskipun Pemprov DKI telah menjalankan rekomendasi yang diajukan Ombudsman, penyelidikan tetap dilakukan. Keduanya memiliki persoalan yang berbeda.

Anies dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian selaku Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Sedangkan Ombudsman, dinilai Adi, menyarankan rekomendasi atas dasar pelayanan publik. Sedangkan penyelidikan Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Anies dengan menutup Jatibaru.

"Wujud yang kita angkat adalah adanya bentuk penyalahgunaan wewenang. Kalau penyalahgunaan wewenang berarti ada kewenangan yang dilanggar dalam keputusan penutupan jalan tersebut. Kewenangan itu kan lihat dari sisi apakah ada bentuk kerugian yang timbul, apakah penutupan itu mengakibatkan kerugian dan yang lain-lain," ucap Adi.

"Nah Ombudsman ini menilai dari sisi publik dan itu menurut saya penting ketika publik merasakan ada sisi kerugian dan dari sisi kerugian itu ada wujud penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Nantinya, Adi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan dari Ombudsman sebagai saksi dalam penyelidikan tersebut.

"Sebagai saksi, hal itu nanti akan kita dalami di dalam proses penyelidikan kita," ucapnya. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER