Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Pertanahan Jakarta Utara tak hadir dalam sidang Perdana gugatan terhadap Hak Guna Bangunan (HGB)
Pulau D hasil reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alhasil, sidang ditunda hingga pekan depan.
Dalam sidang ini pihak penggugat ialah Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dan sejumlah pihak yang terdampak reklamasi. Pada sidang ini penggugat diagendakan membacakan gugatan mereka kepada pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara sebagai tergugat.
"Pihak tergugat tidak hadir tanpa keterangan," kata Baiq Yuliani, Ketua Majelis Hakim, dalam sidang HGB Pulau D reklamasi ini, di PTUN, Senin (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan pihak panitera sebelumnya pun memang telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak tergugat. Namun hingga sidang digelar, kata Baiq, tergugat tetap tak memberikan keterangan perihal ketidakhadiran mereka.
"Kami sudah memanggil tapi yang bersangkutan tak memberi keterangan," katanya.
Untuk itu, kata Hakim, sidang pun ditunda hingga 5 Juni untuk mendengarkan keterangan dan pembelaan gugatan dari pihak tergugat.
"Sidang kami tunda, dan akan dilanjutkan hingga 5 Juni pekan depan," ucap Baiq.
Ditemui di ruang sidang, Kuasa Hukum dari KSTJ Nelson Nikodemus Simamora mengaku sempat bertemu dengan perwakilan dari pihak tergugat beberapa minggu sebelumnya.
"Sudah bertemu saat pemeriksaan persidangan, tapi entah alasan apa di sidang yang formal dan perdana ini mereka justru tak hadir," kata dia.
Padahal, lanjut dia, pihaknya berharap pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara bisa bersikap terbuka dan dewasa dalam menghadapi sengketa ini.
"Ya harusnya mereka datang dan hadapi," tandasnya.
CNNIndonesia.com pun telah mencoba menghubungi pihak Kantor Pertanahan Jakarta Utara melalui telepon. Namun upaya konfirmasi tersebut tak dijawab.
Gugatan tersebut diajukan oleh KSTJ, mewakili para nelayan dan Walhi, pada 21 November 2017. Mereka menggugat penerbitan sertifikat HGB Pulau D bagi pengembang PT. Kapuk Niaga Indah (KNI) karena diduga cacat formil dan materil.
Gugatan pertama mentah karena ternyata baru diketahui ada revisi Surat Keputusan Penerbitan HGB oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Sehingga, objek gugatannya gugur. Pihak KSTJ kemudian mengajukan gugatan kembali.
(arh)