Bawaslu Lempar Nasib Hak Suara Tahanan kepada KPK

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 27 Jun 2018 13:34 WIB
Bawaslu menyebut nasib hak suara tahanan di tangan KPK. Sementara KPK masih menunggu surat dari KPU. KPU menyatakan tak melakukan pemungutan suara di rutan.
Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang Rutan KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak ingin ikut campur terkait nasib tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terancam kehilangan hak suaranya pada pilkada serentak 2018. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut hal itu merupakan kewenangan KPK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak melakukan pemungutan suara di rutan KPK. Sementara juru bicara KPK Febri Diansyah menunggu surat dari KPU terkait pemenuhan hak suara tahanan KPK di balik rutan.

"Kalau itu urusan KPK. Orang sedang bermasalah izin juga susah," tutur Afif di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa (26/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Afif enggan mengamini bahwa partisipasi pemilu akan berkurang andai tahanan KPK tidak diperbolehkan menyalurkan hak suaranya. Dia pun ragu para tahanan tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

"Belum tentu juga mereka punya hak pilih. Tanya saja ke KPU mereka terdaftar atau enggak," kata Afif.

Afif menjelaskan setiap orang yang tercantum di DPT telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU di rumah masing-masing. Coklit merupakan proses pencocokan identitas fisik, riwayat, serta tempat tinggal setiap orang.

Kemudian, setelah dicoklit, setiap orang dicantumkan dalam DPT oleh KPU. Mereka lalu bisa disebut sebagai pemilih karena memiliki hak suara setelah tercantum dalam DPT.


Afif lantas mempertanyakan para tahanan KPK. Menurutnya, ada kemungkinan para tahanan itu tidak berada di rumah saat petugas KPU melakukan coklit atau sedang berada di rutan KPK. Jika demikian, tahanan yang bersangkutan tidak akan masuk DPT dan tidak memiliki hak suara.

"Apa mereka dicoklit? Wong, di lapas terdekat saja masih ada yang enggak tercoklit, apalagi orang-orang yang kena OTT itu," katanya.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan KPK masih menunggu surat dari KPU terkait perlu tidaknya para tahanan KPK difasilitasi menyalurkan hak suara di dalam rutan.

"KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yg ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak," terang Febri kepada pewarta, Selasa (26/6).


Terpisah, Komisioner KPU Viryan mengaku pihaknya memang tidak mengirim surat kepada KPK. Dia memastikan KPU tidak akan melakukan pemungutan suara di dalam rutan KPK.

Menurut Viryan, pemungutan suara pilkada hanya dilakukan di wilayah yang menyelenggarakan pilkada. Dia mengatakan pemungutan suara dilakukan di wilayah yang melaksanakan pilkada. Karenanya, setiap orang hanya dapat menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili masing-masing.

"Semuanya begitu, tidak hanya tahanan KPK saja. Tidak ada TPS Pilkada suatu daerah yang didirikan di luar daerah pemilihan pilkada. Memang prinsip dalam pilkada itu demikian," tutur Viryan saat dihubungi, kemarin. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER