"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurang," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).
Selain itu, jaksa meminta kepada hakim supaya Anang membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39 miliar dari Rp79 miliar yang dia nikmati dalam proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Memfinalisasi Pemberkasan Kasus e-KTP |
Lie menyatakan hal yang memberatkan tuntutan Anang adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Akibatnya negara merugi sekitar Rp2,3 triliun dalam kasus e-KTP.
Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Dia juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta sejumlah pihak lainnya.
Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatan mereka dalam proyek e-KTP, negara ditaksir rugi hingga Rp2,3 triliun. (ayp/sur)