Jaksa Tuntut Pengusaha Kontraktor e-KTP Tujuh Tahun Penjara

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 14:12 WIB
Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp39 miliar.
Anang Sugiana Sudihardjo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Anang dianggap terbukti korupsi proyek pengadaan e-KTP, dan merugikan negara Rp 79 miliar.

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurang," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6).

Selain itu, jaksa meminta kepada hakim supaya Anang membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39 miliar dari Rp79 miliar yang dia nikmati dalam proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tambahan membayar Rp39 miliar selambat-lambatnya satu bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak diganti maka hartanya akan disita dan akan dilelang sesuai dengan besarannya,"kata Lie.


Lie menyatakan hal yang memberatkan tuntutan Anang adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Akibatnya negara merugi sekitar Rp2,3 triliun dalam kasus e-KTP.

"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menjelaskan secara terus terang, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelas dia.

Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Dia juga disebut memperkaya mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta sejumlah pihak lainnya.


Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatan mereka dalam proyek e-KTP, negara ditaksir rugi hingga Rp2,3 triliun. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER