Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan memastikan bahwa pihaknya tidak melakukan pemungutan suara
Pilkada serentak 2018 di dalam rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan pemungutan suara dilakukan di wilayah yang melaksanakan pilkada. Karenanya, setiap orang hanya dapat menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai domisili masing-masing.
"Semuanya begitu, tidak hanya tahanan KPK saja. Tidak ada TPS Pilkada suatu daerah yang didirikan di luar daerah pemilihan pilkada. Memang prinsip dalam pilkada itu demikian," tutur Viryan saat dihubungi, Selasa (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, bukan berarti KPU memasung hak politik tahanan KPK. Viryan mengatakan mereka tetap dapat menyalurkan hak suaranya. Namun, Viryan kembali menegaskan, hal itu hanya dapat dilakukan di TPS sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) serta formulir C6-KWK.
"Mereka masih bisa mencoblos jika kembali ke daerah," tuturnya.
Viryan lantas memberi contoh seorang mahasiswa asal Sumatera Utara yang tengah kuliah di Jakarta. Mahasiswa tersebut, lanjutnya, tidak bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumut di salah satu TPS di Jakarta. Mahasiswa itu hanya dapat memilih di kampung halamannya.
"Enggak bisa pulang ya enggak bisa milih karena milih ya cuma bisa di Sumut," kata Viryan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya belum menerima surat dari KPU. Surat yang dimaksud yakni terkait pengadaan fasilitas serta logistik pemungutan suara Pilkada serentak 2018 di dalam rutan KPK.
Febri pun mengatakan belum menerima surat terkait apakah para tahanan KPK perlu difasilitasi untuk menyalurkan hak suaranya atau tidak.
Mengenai hal itu, Viryan mengamini bahwa KPU memang tidak mengirim surat apapun ke KPK. Dia menegaskan bahwa penyaluran hak suara dalam pilkada hanya dapat dilakukan di wilayah masing-masing. Hal itu berlaku kepada semua orang yang memiliki hak pilih dan tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Memang KPU tidak mengirim surat ke KPK untuk tahanan. Ini karena ada prinsip perlakuan yang sama. Kondisi ini juga berlaku bagi orang lain yang yang bukan tahanan KPK," katanya.
(end)