KPU Putuskan Pemungutan Suara Ulang TPS di 9 Daerah Pilkada

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 28 Jun 2018 18:41 WIB
Panwaslu menemukan kesalahan KPPS saat pencoblosan sehinngga KPU memutuskan melakukan pemungutan suara ulang di 9 daerah terkait pilkada serentak 2018.
KPU putuskan pemungutan suara pilkada serentak dilakukan di 9 daerah. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan bahwa pihaknya bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada serentak 2018 di 9 daerah.

Merujuk data milik KPU, ada 11 TPS di 9 daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang. Di Kampar, Riau, ada 1 TPS yang melaksanakan PSU. Kemudian, di Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Lebak, Tangerang, Belu, Alor masing-masing 1 TPS juga melaksanakan PSU.

"Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS," kata Ilham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ilham mengatakan PSU dilakukan lantaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terlalu memahami pelaksanaan pemungutan suara. Akibatnya, terjadi kesalahan-kesalahan yang teridentifikasi oleh panwaslu.

"Kebanyakan penyebab PSU itu, memang kesalahan dan ketidakpahaman dari petugas KPPS kami," tutur Ilham.

PSU sendiri dilakukan atas rekomendasi panwaslu setempat. Kemudian, KPU mempertimbangkan temuan-temuan yang dilaporkan, hingga kemudian memutuskan perlu ada PSU di TPS-TPS bersangkutan.


Sementara itu, merujuk data dari KPU, ada pula 23 TPS di 12 daerah yang berpotensi melaksanakan PSU. Di antaranya, Lebak 1 TPS, Kolaka Utara 4 TPS, Konawe 1 TPS, Bombana 2 TPS, Muna 1 TPS, Kolaka Timur 3 TPS, Parigi Moutong 1 TPS, Morowali 2 TPS, Tapanuli Utar 1 TPS, Langkat 1 TPS, Samosir 1 TPS, dan Polewali Mandar 2 TPS.

KPU tengah mengkaji kemungkinan PSU di daerah-daerah tersebut berdasarkan rekomendasi dari panwaslu.

"Ini menjadi evaluasi kami," kata Ilham.


KPU menghelat tahap pemungutan suara Pilkada 2018 secara serentak di 171 daerah pada Rabu (27/6). Jumlah pemilih yang terlibat merujuk dari daftar pemilih tetap (DPT milik KPU yakni mencapai 153 juta pemilih.

Sejauh ini, KPU tengah melakukan penghitungan suara hasil pemungutan suara. (dal/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER