Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Amanat Nasional (PAN) berencana mengkaji peraturan terkait calon tunggal dalam pemilihan umum. Ketua Umum PAN
Zulkifli Hasan menilai calon tunggal merusak demokrasi.
Hal itu menanggapi kekalahan pasangan calon tunggal Wali Kota Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dari kotak kosong dalam hitung cepat sejumlah lembaga survei di Pilwalkot Makassar tahun 2018.
"Nanti kami pelajari lagi (aturan calon tunggal)," ujar Zulhas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas mengklaim sejak awal PAN menolak pasal tentang calon tunggal dalam pemilu. Sebab, pasal itu memberi peluang bagi calon mendapat dukungan dari semua partai, terutama calon yang memiliki modal.
Akibat dari hal itu, Ketua MPR ini menilai pemilihan umum tidak memberi peluang untuk orang lain berkompetisi.
"Kalau lawan kotak kosong bagaimana. Nanti diborong partainya. Yang punya uang borong partai. Itu yang kami tidak mau," ujarnya.
Wakil Ketua DPR
Fahri Hamzah menyatakan fenomena kemenangan kotak kosong dalam Pilwalkot Makassar bentuk kegagalan elite di mengelola keinginan rakyat Makassar.
"Ini fenomena penting ya bahwa desain elite itu dikalahkan oleh keinginan rakyat," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta.
Bahkan, politisi PKS ini menilai elite di Makassar telah dipermalukan oleh rakyatnya lantaran kotak kosong lebih unggu dari calon tunggal.
"Elite di Makassar itu saya kira dipermalukan oleh aksi rakyat memilih kotak kosong," ujarnya.
Sebelumnya, pasangan Cawalkot tunggal Makassar Arifuddin-Andi dikabarkan kalah dari kotak kosong. Hasil hitung cepat, pasangan yang didukung sepuluh parpol itu memperoleh 47 persen dan kotak kosong sebanyak 53 persen.
Ketentuan pasal 54D ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menyebut calon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Jika hal itu tidak terpenuhi, pemilihan akan diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai jadwal yang dimuat dalam perundang-undangan.
Hingga belum adanya calon terpilih, pemerintah menugaskan penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Dalam Pilkada serentak 2018, KPU mencatat ada 14 daerah yang menggelar pilkada dengan calon tunggal.
(dal)