KPU Minta Warga Ikut Pantau Rekapitulasi Suara di Kecamatan

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jun 2018 04:28 WIB
KPU menilai penghitungan suara di tingkat kecamatan rawan manipulasi. KPU berharap masyarakat bisa ikut mengawasi, seperti ambil foto hasil rekapitulasi suara.
KPU menilai penghitungan suara di tingkat kecamatan rawan manipulasi. KPU berharap masyarakat bisa ikut mengawasi, seperti ambil foto hasil rekapitulasi suara. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengajak masyarakat untuk ikut memantau penghitungan atau rekapitulasi suara Pilkada 2018 di tingkat kecamatan. Viryan mengutarakan hal tersebut lantaran menilai ada potensi manipulasi di tingkat kecamatan saat rekapitulasi.

Merujuk dari Peraturan KPU (PKPU) No. 2 tahun 2018 tentang jadwal pelaksanaan Pilkada 2018, rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung pada 28 Juni - 4 Juli.

"Ada potensi sejumlah pihak memanipulasi di tingkat kecamatan. Kami menghimbau masyarakat, silakan hadir menyaksikan dengan sungguh-sungguh," ucap Viryan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viryan mengingatkan kepada masyarakat bahwa hasil penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) telah ditempel di setiap TPS.

Masyarakat sebaiknya mengetahui jumlah penghitungan di TPS masing-masing. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui apakah ada manipulasi suara atau tidak saat rekapitulasi suara TPS nya dilakukan di kecamatan.


Viryan yakin masyarakat kini begitu antusias untuk mengawasi. Terlebih, saat ini hampir setiap orang memiliki ponsel yang dilengkapi kamera.

"Sebagian masyarakat sekarang kan zaman now, ponselnya ada kamera, bisa difoto dan yang sudah difoto ini dipegang dan nanti dibandingkan ketika dibaca, ternyata sama. Kalau tidak sama, nanti disampaikan lewat pengawas bahwa ini berbeda," kata Viryan.

Di sisi lain, Viryan pun meminta kepada para saksi untuk berpegang teguh kepada berkas C1 milik KPU saat melakukan rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Berkas C1 sendiri adalah formulir berisi hasil penghitungan suara di tingkat TPS yang dikeluarkan KPU.

Viryan mengatakan terkadang ada pihak yang ikut menghitung suara namun tidak merujuk dari C1. Akhirnya, tidak terima ketika kandidat yang didukungnya ternyata kalah saat rekapitulasi.

"Harus dari rekap C1 dari KPU yang diterima oleh saksi di TPS," ucap Viryan. "Dokumen lain tidak bisa dijadikan dasar," lanjutnya.

(end)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER