Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner KPU Lebak mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, akan diadakan esok, Sabtu (30/6).
"PSU sudah siap. Logistik juga siap," kata Ace Sumiarsa Ali, Komisioner KPU Lebak, melalui pesan singkatnya, Jumat (29/06).
Pemungutan suara ulang dilaksanakan karena ditemukan sejumlah pelanggaran surat suara. Daftar Pemilih Tetap yang dimiliki TPS tersebut diketahui berjumlah 265 orang, surat suara usai pemilihan hanya terdapat 262.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila menurut ketentuan, seharusnya surat suara usai pemilihan berjumlah 272, sesuai dengan DPT ditambah surat suara tambahan 2,5 persen dari jumlah pemilih dalam DPT.
Ace mengatakan pihaknya telah menyiapkan jumlah surat suara pemungutan ulang sesuai ketentuan, dan sosialisasi juga telah dilakukan oleh KPUD Lebak untuk mengajak masyarakat kembali datang ke TPS dan memilih antara pasangan calon atau kotak kosong.
"(Kertas suara yang disiapkan) sejumah DPT, plus 2,5 persen. Sosialisasi pasti, sejak semalam sudah membagikan C6," kata Ace.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Lebak menyebut pelaksanaan Pilkada pada 27 Juni lalu berlangsung dengan aman. Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan kembali menjaga pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.
Lebak merupakan satu dari sembilan daerah yang disebut KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilkada 2018. Selain Lebak, ada Siak, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Tangerang, Belu, Alor, dan Sumba Barat Daya.
Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan PSU dilakukan lantaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terlalu memahami pelaksanaan pemungutan suara. Akibatnya, terjadi kesalahan-kesalahan yang teridentifikasi oleh panwaslu.
Kebanyakan penyebab PSU itu, memang kesalahan dan ketidakpahaman dari petugas KPPS kami," tutur Ilham.
PSU sendiri dilakukan atas rekomendasi panwaslu setempat. Kemudian, KPU mempertimbangkan temuan-temuan yang dilaporkan, hingga kemudian memutuskan perlu ada PSU di TPS-TPS bersangkutan.
(yan/end)