Bandung, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat mempersilakan pasangan calon gubernur manapun untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilgub Jabar yang dijadwalkan akan diumumkan pada 9 Juli mendatang.
Ketua KPUD Jawa Barat Yayat Hidayat menyebut jika ada paslon yang nantinya tidak setuju dengan hasil yang diumumkan, mereka bebas menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mempersilahkan Paslon manapun yang merasa keberatan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, nanti prosesnya memakan waktu 45 hari, silakan saja," kata Yayat di Gedung KPUD Jawa Barat, Bandung, Jumat (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata dia, hal itu baru bisa dilakukan jika selisih suara antara paslon pemenang dengan yang lainnya hanya sebesar 0,5 persen.
Sebaliknya, jika selisih itu lebih dari 0,5 persen maka KPUD pun bisa langsung mengumumkan pemenang dalam kontestasi pilgub Jawa Barat 2018.
"Tapi, ya silahkan saja kalau sudah lebih dari angka itu mau gugat juga tidak apa-apa, terbuka," katanya.
Terkait proses rekapitulasi suara, Yayat pun menjelaskan hingga saat ini secara keseluruhan masih berlangsung di tingkat kecamatan proses ini akan berlangsung hingga 4 Juli mendatang.
Selanjutnya, pada 4 sampai 6 Juli rekapitulasi itu akan dilanjutkan di tingkat KPUD Kabupaten/Kota, baru pada 6 hingga 9 Juli proses rekapitulasi akan dilakukan di tingkat provinsi yakni di KPUD Jawa Barat.
Yayat juga menjelaskan, proses rekapitulasi secara keseluruhan dilakukan dalam sidang pleno terbuka. Maka bagi siapapun diperbolehkan mengajukan koreksi terkait hasil sidang itu sepanjang memiliki data pendukung.
"Ada dua hal yang bisa dipermasalahkan yakni penyimpangan prosedur dan perbedaan hasil penghitungan KPU dengan hasil penghitungan Paslon. Yang jelas harus didukung data otentik atau orisinil," katanya.
(pmg/sur)