Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Aksi Transportasi Online (KATO) berniat menggugat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam sebuah
citizen lawsuit atau gugatan warga negara. Rencana gugatan ini merupakan kelanjutan upaya ojek online untuk diakui oleh negara.
Koordinator KATO Said Iqbal berkata gugatan warga negara adalah langkah alternatif yang mereka tempuh setelah MK menolak judicial review yang mereka ajukan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rencana tersebut setidaknya ada enam petinggi negara yang akan mereka gugat.
"Yang kita gugat presiden, wakil presiden, menkominfo, menhub, menakertrans, dan ketua DPR," ujar Said Iqbal di kantor LBH Jakarta, Minggu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal menilai para petinggi negara tersebut abai dalam melindungi pengemudi ojek online yang tersebar di Gojek dan Grab. Itu sebabnya mereka berniat memaksa presiden untuk mengakui keberadaannya terlebih dahulu.
"Gugatannya sederhana, meminta pemerintah mengaku bersalah karena tidak mengakui ojek online dan kedua menyatakan sepeda motor sebagai angkutan umum," tutur Iqbal.
KATO berencana menyampaikan gugatan tersebut dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tujuan mereka dalam gugatan itu adalah pengakuan akan eksistensi sepeda motor sebagai alat transportasi.
Harapan mereka setelah pengakuan itu adalah tercipta hubungan kerja yang jelas antara pengemudi dan perusahaan sehingga hak pengemudi serta penumpang dalam kesejahteraan dan keselamatan lebih terjamin.
Strategi LainDi samping pernyataan Said Iqbal soal citizen lawsuit, KATO menyiapkan rencana lain. Sekjen KATO Yudi menyebut mereka bakal berusaha di parlemen juga.
"Kita akan usahakan panja dan pansus," kata Yudi.
Panja dan pansus itu ditujukan untuk merevisi UU 22/2009 tentang LLAJ. Mereka berharap rencana ini bisa masuk dalam badan legislasi pada tahun depan.
Kendati demikian, tahun politik yang diperkirakan bakal menyibukkan politisi Senayan membuat KATO menyiapkan rencana lain yakni kembali mengajukan judicial review ke MK.
Iqbal berkata sedang berkonsultasi untuk kembali berlaga di sidang MK agar keinginan pengemudi ojek online untuk diakui oleh negara tercapai, seperti mengganti pihak penggugat dan pasal yang digugat.
"Saya sedang berkomunikasi, belum bertemu, tapi sedang berkomunikasi dengan Prof Yusril dan Dr Eggi Sudjana, ini gimana kerangka hukumnya supaya hakim MK bisa hati nuraninya terbuka, bukan sekadar prosedural, tapi substansi," pungkas Iqbal.
(nat)