Buruh Seret Isu Ojek Online untuk Kampanye Ganti Presiden

Bintoro Agung | CNN Indonesia
Minggu, 01 Jul 2018 18:25 WIB
Kelompok buruh yang tergabung dalam KSPI menuding pemerintahan Jokowi enggan mengakui keberadaan ojek online. Isu ini akan dibawa untuk kampanye ganti presiden.
Presiden KSPI Said Iqbal menuding pemerintahan Jokowi enggan mengakui keberadaan ojek online. Isu ini akan dibawa untuk kampanye ganti presiden. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berjanji bakal menyeret isu perlindungan pengemudi ojek online dalam kampanye ganti presiden pada Pilpres 2019 nanti. Iqbal menuding pemerintahan Joko Widodo enggan mengakui keberadaan ojek online di Indonesia.

"Dan ini akan jadi isu, terserah mau dibilang politisasi, isu pemilihan presiden," tukas Iqbal yang suka menjabat Koordinator Komite Aksi Transportasi Online (KATO) dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu (1/8).

Menurut Iqbal, rencana tersebut bakal terwujud dalam rangkaian aksi di lapangan. Ia menempatkan isu perlindungan pengemudi ojek online ini bersama isu tenaga kerja asing untuk menyerukan pergantian presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara di sisi lain, Iqbal menyoroti pemerintah yang lebih sigap dalam mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja asing dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018.

"Kita kampanyekan jangan pilih presiden yang kaya begini. Giliran TKA bikin Perpres, giliran melindungi warga negara sendiri enggak mau bikin Perpres," kata Iqbal.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Iqbal dan organisasi yang ia pimpin telah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto sebagai capres pada tahun depan. Dukungan serupa pernah mereka berikan ke Prabowo pada Pilpres 2014.


Dalam perhitungannya, ada sekitar satu juta pengemudi ojek online yang keberadaannya rapuh karena tak ada payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Apabila ditambah jumlah anggota keluarga masing-masing, Iqbal mengklaim suara pengemudi ojek online ini mencapai tiga juta orang.

Sebelumnya pada beberapa hari lalu, MK menolak gugatan uji materi dari KATO terhadap isi UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait penggunaan angkutan umum. Ketentuan tersebut hanya mengatur kendaraan umum roda empat, sedangkan untuk transportasi online atau daring belum diatur lebih lanjut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER