Mendagri Enggan Lantik Kepala Daerah Tersangka KPK di Penjara

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 02 Jul 2018 18:45 WIB
Tjahjo Kumolo meminta KPK segera memproses calon kepala daerah yang jadi tersangka. Tjahjo enggan melantiknya di penjara jika calon tersebut menang di pilkada.
Tjahjo Kumolo mengimbau KPK segera proses calon kepala daerah yang jadi tersangka. Tjahjo enggan melantiknya di penjara jika calon tersebut menang di pilkada. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mempercepat proses hukum tersangka kepala daerah yang juga mencalonkan diri dalam Pilkada serentak 2018. Dalam kurun waktu tertentu sebelumnya KPK menjerat banyak kepala daerah, baik dalam operasi tangkap tangan maupun pengembangan kasus.

"Saya sebagai Mendagri mengharapkan, mengimbau, tanpa intervensi ya, kepada KPK khususnya untuk mempercepat [hingga] proses persidangan," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7).

Tjahjo menilai KPK sudah memiliki cukup bukti saat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti-bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menganggap KPK sudah bisa melimpahkan berkas ke kejaksaan agar bisa diproses ke pengadilan. Di sisi lain, Tjahjo pun mengimbau kejaksaan agar lekas membawa dugaan kasus korupsi calon kepala daerah ke pengadilan jika KPK sudah melimpahkan berkas.

"Saya hanya mengimbau KPK ataupun kejaksaan bisa mempercepat persidangan," kata Tjahjo.

Tujuan Tjahjo mengimbau KPK dan kejaksaan yakni berkaitan dengan Pilkada serentak 2018. Dia mengatakan bahwa kepala daerah yang jadi tersangka dan masih menjadi peserta pilkada bisa saja memenangkan pemilihan di wilayahnya.

Jika hal itu terjadi dan calon kepala daerah yang bersangkutan belum divonis pengadilan, maka dia akan tetap dilantik. Hal itu pasti akan dilakukan lantaran belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menurut Tjahjo, akan lebih baik jika kepala daerah yang juga peserta pilkada itu sudah divonis pengadilan tatkala KPU selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Dengan demikian, Kemendagri tidak perlu melantik calon kepala daerah yang bermasalah tersebut.

Sebaliknya jika proses persidangan rampung setelah hasil rekapitulasi, maka terbuka kemungkinan pelantikan akan dilakukan di dalam penjara.

"Apapun asas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan. Tapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya, mudah-mudahan saat pelantikan sudah clear semua," imbuh Tjahjo.

"Kan tidak enak harus melantik di LP (lembaga pemasyarakatan)," lanjutnya.

Sejauh ini, ada satu kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 berstatus tersangka yang unggul perolehan suara sementara. Dia adalah Calon Bupati Tulungagung petahana Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Bhirowo.

Berdasarkan quick count Tulungagung Institute, Syahri-Maryoto meraih suara 59,97 persen. Unggul sementara atas paslon Margiono-Eko Prisdianto yang mengantongi 40,03 persen suara.

Sementyara hingga kini, KPU masih melakukan rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

Syahri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait dengan fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Dalam perkara ini Bupati Tulungagung Syahri Mulyo disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER