Jakarta, CNN Indonesia -- Partai
Golkar belum menentukan sikap terkait larangan eks-koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di pemilihan 2019 mendatang.
Larangan tersebut disahkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Sabtu (30/6), ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Minggu (1/7) kemarin.
Sekretaris Jendral Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyebut Golkar sudah pasti mendukung sepenuhnya larangan eks-koruptor jadi caleg karena partainya mempunyai motto 'bersih'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di saat yang sama pihaknya juga tak bisa menabrak aturan undang-undang soal hak berpolitik bagi seluruh masyarakat.
"Jadi pada dasarnya hal-hal yang terkait dengan korupsi kita sangat dukung, tapi sebaiknya itu disesuaikan dengan aturan Undang-undang yang berlaku," kata Lodewijck di Gedung DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (2/7).
"Itu saja, karena Golkar tagline-nya bersih tetapi jangan sampai ketika kita menegakkan sesuatu kita menabrak aturan yg lain."
Sementara ini, kata dia, kader-kader Golkar yang mendaftarkan dirinya untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif telah diseleksi yang cukup ketat.
Namun Golkar belum bisa menentukan apakah kader yang ketahuan pernah terlibat kasus hukum akan langsung dicoret dalam pencalonan.
"Kami lakukan seleksi. Kalau ketahuan ada (sudah didaftarkan) ini kan dualisme masih ya antara PKPU ini. Jadi kan ini masih aturan yang belum rilis pasti, kami hanya ingatkan saja," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, untuk saat ini sikap Golkar terkait PKPU hanya bisa dikihat dari tagline dan banyaknya kader yang mendaftar untuk Pileg.
"Ya lihat saja kader yang daftar. Itu saja jawaban saya. Kalau tanya PKPU jawabannya lihat kader yang daftar, tidak ada tapi tapi yah," katanya
(aal/aal)