Soal Eks-Koruptor, Lulung Sebut KPU Langgar UUD 1945

Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Selasa, 03 Jul 2018 04:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham 'Lulung' Lunggana menyebut langkah KPU melarang eks-koruptor menjadi caleg bertentangan dengan UUD 1945.
Abraham Lunggana menyebut langkah KPU melarang koruptor jadi caleg bertentangan dengan UUD 1945. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung menyebut langkah KPU melarang bekas koruptor mencalonkan diri jadi anggota legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 30 Juni 2018.

Politikus dari Fraksi PPP menyebut larangan tersebut melanggar UUD 1945 karena setiap warga negara memiliki hak sama untuk bekerja di pemerintahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini ada persoalan undang-undang yang dilanggar," kata Lulung di Gedung DPRD Jakarta, Senin (2/7).
Apalagi, lanjutnya, dalam undang-undang juga tidak ada aturan yang melarang mantan koruptor maju menjadi caleg.

"Belum ada undang-undangnya tapi diatur oleh KPU," ucap Lulung.

Lulung juga berpendapat para mantan napi korupsi tersebut telah mendapatkan sanksi hukum. Selain itu, kata dia, hak politik para eks-koruptor juga tak dicabut.

"Saya sih bilang enggak apresiasi."
Ketua KPU Arief Budiman meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 30 Juni 2018.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU tersebut, tertuang secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

PKPU membolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan, namun dengan syarat mengumumkan kepada publik terkait status pemidanaan dirinya.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER