Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 30 Juni 2018.
Politikus dari Fraksi PPP menyebut larangan tersebut melanggar UUD 1945 karena setiap warga negara memiliki hak sama untuk bekerja di pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada undang-undangnya tapi diatur oleh KPU," ucap Lulung.
"Saya sih bilang enggak apresiasi."
Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU tersebut, tertuang secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
PKPU membolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam pemilihan, namun dengan syarat mengumumkan kepada publik terkait status pemidanaan dirinya.
(aal)