Puluhan petugas Satpol PP diterjunkan di diskotek tersebut.
"Kami juga memberikan arahan selain melakukan pengecekan izin, kami memastikan benar kepada manajemen agar mengikuti ketentuan yang berlaku di Pemprov DKI Jakarta. Jangan melanggar aturan Pergub 18/18 di mana tidak boleh ada prostitusi, narkoba, judi," kata Kepala Satpol PP Yani Wahyu saat dihubungi, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan dalam razia tersebut tidak ditemukan peredaran narkoba, perjudian, ataupun prostitusi. Dokumen kelengkapan diskotek, termasuk dokumen pergantian nama, lengkap sesuai aturan berlaku.
Selain 108, Satpol PP juga merazia sejumlah tempat hiburan yang pernah ditutup Pemprov DKI, seperti Alexis, Sense, dan Exotic. Yani menyebut tempat-tempat itu sudah tak beroperasi kembali.
Illigals pun dapat surat peringatan pertama dari Pemprov DKI pada Desember 2017 dan terancam ditutup jika kembali ditemukan peredaran narkoba.
"Jadi kalau misalnya usaha itu melanggar ketentuan, melanggar apa yang sudah dicanangkan oleh Pemprov sebagai rules and regulation, kita harus tegaskan," kata Sandi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (3/7).
Sebelumnya, diskotek Illigals berganti nama jadi 108 The New Atmosphere. Pergantian nama diresmikan dalam soft opening.
Marketing Manager 108 The New Atmosphere Patrick Tan mengaku pergantian nama disebabkan Illigals lekat dengan peredaran narkoba.
"Karena kita mau benar-benar clean dari narkoba, timbullah konsep night club ini. Kan ini banyak show-show," ucap Patrick.