Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).
Amin hari ini diminta keterangannya dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait laporan masyarakat yang masuk ke lembaga antirasuah.
Namun, Amin mengatakan tak memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada awak media terkait pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengklarifikasi sejumlah hal kepada KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada kewajiban saya jelaskan. Iya (klarifikasi). Konfirmasinya di KPK saja," kata Amin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/7).
Amin menghindar saat ditanya pemanggilan dirinya terkait divestasi saham Newmont. Ia memilih terus berjalan meninggalkan pelataran Gedung KPK.
Amin hanya menyebut bahwa KPK tengah memproses laporan masyarakat. Ia pun mengajak semua pihak mengikuti proses hukum yang dilakukan KPK.
"Kan, masih dalam (proses), semuanya kan proses di sini ya sudah, kita percayakan," ujarnya.
Amin menegaskan dirinya tak terlibat dalam kasus apapun, termasuk terkait divestasi saham Newmont tersebut. Ia juga menyebut Gubernur NTB TGH. Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) tak terlibat dalam masalah ini.
"Tidak ada kasus itu, tidak ada. Pokoknya Wakil Gubernur NTB tidak ada (terlibat kasus), Gubernur NTB juga tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemanggilan Amin dilakukan untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Namun, Febri tak menyebut kasus yang diklarifikasi Amin.
"Dibutuhkan untuk proses klarifikasi," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Area pertambangan terbuka PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Sumbawa. (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta) |
Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara dilakukan pada 2016 lalu. Saham perusahaan yang kini berubah nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dibeli oleh PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi) sebesar 50 persen.
Secara keseluruhan saham PT AMNT dikuasai oleh PT Amman Mineral Internasional 82,2 persen (50 persennya dimiliki Medco Energi) dan PT Pukuafu Indah 17,8 persen.
Transaksi yang diperkirakan bernilai Rp34 triliun tersebut pertama kali diumumkan pada 30 Juni 2016 dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan pemegang saham perseroan.
Medco Energi mendapat dukungan dari tiga bank BUMN dalam proses akuisisi tersebut, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bank Mandiri meminjamkan dana US$360 juta ke Medco Energi kala itu.
KPK juga telah meminta keterangan Gubernur NTB TGH. Zainul Majdi alias Tuan Guru Badjang (TGB) beberapa waktu lalu. TGB menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Markas Polda NTB.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan permintaan keterangan TGB dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) berdasarkan laporan masyarakat. Namun, Agus tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan itu.
"Jadi belum ada akibat hukumnya sama sekali. Masih diperiksa dalam rangka pulbaket," kata Agus, usai buka bersama di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, di Jakarta, Senin (28/5). Agus mengatakan pemeriksaan kepada TGB berkaitan dengan kasus lama.
(pmg/gil)