Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari terisak saat membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kukar, Kalimantan Timur. Rita mengaku sedih lantaran dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut menerima uang miliaran rupiah.
"Saat baca tuntutan JPU saya sedih, bagaimana menyebut saya terima Rp200 miliar lebih. Saya ingat kembali dan itu sama sekali tidak benar," ujar Rita di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/7).
Rita mengaku dirinya memang dekat dengan Khairudin yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, namun ia membantah meminta
fee melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Chat percakapan saya tidak membuktikan saya menyuruh Khairudin minta
fee," katanya.
Ia juga membantah sejumlah harta yang tak tercatat di Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai hasil gratifikasi. Rita menyebut penghasilan yang tak tercatat itu berasal dari usaha yang mengatasnamakan orang tuanya.
"Penghasilan saya itu tidak disebut dalam LHKPN karena menggunakan nama ibu saya," ucap Rita.
Sejumlah mobil yang disita KPK juga diklaim Rita merupakan miliknya sejak dulu. Termasuk mobil Hammer yang telah digunakan sejak masa kampanye.
Politikus Partai Golkar itu meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Rita sebelumnya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU.
"Saya punya anak laki-laki 15 tahun dan anak kembar perempuan 14 tahun, mereka sedang masa pertumbuhan," ucapnya terisak.
Rita juga meminta divonis ringan karena masih menghadapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia bersama Khairudin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp469,46 miliar dari sejumlah rekanan pelaksana proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Gratifikasi yang diduga diterima Rita di antaranya, Rp2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap. Lalu gratifikasi sebesar Rp220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD Pemkab Kukar.
Rita juga diduga menerima gratifikasi proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.
Selain itu, Rita didakwa menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Suap itu diberikan terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru kepada ke perusahaan Abun.
(wis/gil)