Luhut Soal Penyegelan Pulau D: Tanya Saja Gubernurnya

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 00:58 WIB
Sikap Luhut masih sama saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau D dan Pulau C pada 7 Juni lalu.
Sikap Luhut masih sama saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di Pulau D dan Pulau C pada 7 Juni lalu. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan masih enggan menanggapi penyegelan pulau reklamasi di pantai utara Jakarta, oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya soal penyegelan itu.

"Tanya saja sama Gubernurnya," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (3/7).

Usai mengucapkan hal itu, Luhut kemudian langsung memasuki mobilnya dan dengan segera menutup pintu mobil seraya enggan berkomentar lebih jauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sikap Luhut sama dengan saat Anies menyegel dua pulau reklamasi di Teluk Jakarta, pada 7 Juni lalu.

"Saya tidak tahu, tanya saja Pemprov (DKI Jakarta)," ujar Luhut di Gedung DPR, Jakarta, saat itu.

Saat didesak lebih jauh untuk menanggapi dampak dari penyegelan itu, Luhut juga bergeming. Ia mengklaim tidak bisa berkomentar lantaran belum mengetahui ada kebijakan tersebut.

"Saya tidak tahu, gimana yang mau saya tanggapi," ujarnya.


Anies menyegel 932 bangunan yang ada di Pulau D Reklamasi karena tidak memiliki izin. Selain menyegel pulau D, Anies juga menyegel lahan Pulau C meski belum ada bangunan maupun aktivitas pembangunan di pulau tersebut.

Pasca penyegelan, Anies bakal membentuk badan khusus untuk menata proyek reklamasi di pesisir pantai utara Jakarta.

Pada 5 Oktober 2017, Luhut menerbitkan surat memutuskan mencabut penghentian sementara (moratorium) reklamasi di Teluk Jakarta. Surat itu membatalkan keputusan Luhut sebelumnya soal moratorium kegiatan reklamasi, melalui surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor: 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, bertanggal 19 April 2016.

Alasan Luhut mencabut moratorium kegiatan reklamasi adalah tidak merusak lingkungan dan sesuai rencana pemerintah. Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan kajian tim peneliti dari sejumlah pakar dan Bappenas.


"Ini ketuanya Pak Ridwan (Djamaluddin), Ketua Ikatan Alumni ITB yang membuat kajian. Ada Jepang, ada Korea, ada Belanda. Jadi mau apa lagi?," kata Luhut.

Saat itu Luhut mengatakan tidak mempermasalahkan jika Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan menolak keputusannya.

"Harus (terimalah). Kalau dia (Gubernur DKI Jakarta) tidak mau, kan banyak yang mau," kata Luhut. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER