Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengklaim perluasan sistem ganjil-genap untuk
Asian Games 2018 bukan sekedar dari Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, perluasan sistem ganjil-genap tersebut justru merupakan rekomendasi dari Olympic Council of Asia (OCA) atau Dewan Olimpiade Asia.
"Ini bukan sekadar inisiatif Pemprov, inisiatif INASGOC tapi rekomendasi dari OCA," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (3/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyampaikan perluasan sistem ganjil-genap itu tak sekadar untuk mengatasi kemacetan lalu lintas semata, tapi juga dalam rangka meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Sebab, sebagai salah satu kota tempat pelaksanaan Asian Games, kualitas udara juga menjadi perhatian.
Selain itu, Anies juga mengklaim penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta untuk Asian Games ini bukanlah yang pertama.
Menurutnya, pada pelaksaan Olimpiade di Beijing pada 2008 silam, sistem ganjil-genap juga diterapkan.
Tak hanya itu, lanjutnya, sistem ganjil-genap juga diterapkan saat pelaksanaan Piala Dunia di Korea Selatan tahun 2002 silam.
"Jadi kebijakan ganjil-genap ini bukan hanya yang pertama," ucap Anies.
Anies berharap perluasan sistem ganjil-genap ini bisa dijadikan momentum bagi masyarakat untuk lebih efisien dalam menggunakan kendaraan pribadi atau beralih menggunakan transportasi umum massal.
"Transportasi umum sudah banyak pakai, tapi belum massal, ojek itu juga umum tapi enggak massal, makanya kita berharapnya massal," tutur Anies.
Dia mengaku belum menerima laporan langsung perihal pelaksanaan uji coba perluasan sistem ganjil-genap yang sudah berjalan dua hari sejak kemarin.
Anies pun meminta masyarakat tidak berspekulasi perihal kemungkinan kelanjutan perluasan sistem ganjil-genap usai pelaksanaan Asian Games mendatang.
Sebab, kata Anies, perlu dilakukan evaluasi dan pengumpulan data lebih dulu perihal kebijakan tersebut.
"Kita harus putuskan berdasarkan data bukan selera," kata Anies.
Sistem yang awalnya hanya berlaku di ruas Jalan Sudirman-Thamrin kini diterapkan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Soebroto, Slipi, Tomang, Rasuna Said, dan sekitar kawasan Pondok Indah.
Tak hanya area, pelaksanaan durasi sistem ganjil-genap juga ditambah menjadi lima belas jam, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Aturan ganjil-genap hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, dan tidak berlaku untuk motor, ambulance, dan kendaraan umum, kendaraan pejabat pemerintah, serta rombongan atlet.
(aal)