KPU tidak akan menerima bacaleg yang merupakan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
"Itu sistemnya KPU sudah bisa kelap-kelip. Kalau kelap-kelip, masuk kategori tiga tadi [eks napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak]," ucap Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu (4/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasyim mengatakan sistem itu juga sudah diterapkan di KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dia menjelaskan alur pendaftaran bacaleg ke KPU. Sejumlah parpol, kata Hasyim, memberikan berkas bacaleg ke KPU. Bacaleg DPR didaftarkan ke KPU pusat. Sementara berkas bacaleg DPRD provinsi didaftarkan ke KPU provinsi dan bacaleg DPRD kabupaten/kota didaftarkan ke KPU kabupaten/kota.
Setelah itu, KPU akan mengembalikan berkas bacaleg yang bersangkutan ke parpol.
"Begitu dicek, langsung warning-nya klip-klip. Itu artinya, 'mohon maaf ya, bawa pulang dulu'," ucap Hasyim.
Nantinya, parpol dapat mengganti bacaleg yang ditolak KPU lalu didaftarkan kembali. Parpol juga boleh mengosongkan bacaleg yang mulanya didaftarkan namun ditolak KPU.
"Diganti itu maknanya 2, diganti oleh orang lain atau dikosongin," kata Hasyim.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dengan aturan tersebut, maka mantan narapidana korupsi dilarang menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.