Larangan Nyaleg Eks Koruptor Dinilai Perbaiki Sistem Politik

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 10:29 WIB
Ketua Umum PPP Romahurmuziy menilai peraturan KPU soal larangan nyaleg eks koruptor dapat memperbaiki sistem politik di Indonesia.
Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy tak keberatan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menerbitkan Peraturan KPU yang melarang bekas koruptor untuk menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 mendatang.

Ia menganggap bahwa aturan tersebut patut diapresiasi karena KPU telah berupaya untuk memperbaiki sistem politik Indonesia yang tengah karut marut akibat dicengkeram para koruptor saat ini.

"Kami berharap usulan KPU ini bisa diterapkan dalam peraturan perundang-undangan yang nantinya kita sempurnakan usai pelaksanaan pemilu," ujar politisi yang akrab disama Rommy tersebut di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rommy mengklaim bahwa calon anggota legislatif sejumlah 570 yang disodorkan partainya untuk mengikuti Pemilu 2019 di tingkat pusat bersih dari eks koruptor.

Ia mengaku mendukung penuh keputusan KPU itu sebagai langkah ikhtiar PPP dalam membenahi sistem politik Indonesia agar tak dikuasai oleh koruptor.

"Kami juga belum memiliki bakal caleg yang memang terpidana korupsi pada saat sebelumnya, jadi peraturan KPU itu kita dukung sebagai ikhtiar kita," ujarnya.


Di sisi lain, Rommy menyebut jika masih ada pihak yang tak puas dan menyatakan keberatannya dengan aturan tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan bahwa MK menjadi prosedur yang tepat untuk menyatakan keberatannya karena lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai suatu peraturan apakah bertentangan dengan UUD 1945.

"Intinya, jika ada pihak yang keberatan silahkan mengajukan upaya hukum," kata Rommy.

Larangan eks koruptor menjadi caleg tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU nomor 20 tahun 2018. Di sana tertulis secara tersurat bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

Aturan tersebut sempat ditolak oleh DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, alasannya larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski begitu, Kementerian Hukum dan Ham akhirnya mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi menjadi bakal calon anggota (bacaleg) DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.

PKPU tersebut sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 dan ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana tertanggal 3 Juli 2018. Meski begitu, KPU sedikit mengubah isi PKPU No. 20 tahun 2018 yang sudah diundangkan di Kemenkumham.

(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER