"Ini dapat membingungkan masyarakat, harusnya lebih tegas awasi produk sejenis," kata Luthfi Mardiansyah, Chairman & Founder Chapters saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/7).
Pernyataan Luthfi ini menanggapi penerbitan Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya yang masuk Kategori Pangan 01.3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edaran tersebut juga mencantumkan sejumlah larangan dalam label dan iklan kental manis seperti menampilkan anak-anak di bawah lima tahun, penggunaan visualisasi produk Susu Kental dan Analognya setara produk susu lain.
"Saya juga tidak tahu kenapa baru sekarang tiba-tiba, apakah ada kepentingan di balik itu atau tidak," tutur Luthfi.
Komisi IX DPR hari ini berencana meminta keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk mengklarifikasi persoalan susu kental manis.
"Sore ini, jam tiga kami akan bertemu dengan Kemenkes. Kami akan tanya soal susu kental manis. Tentu kami akan panggil BPOM juga untuk mengklarifikasi," kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).