MK Cari Anggota Dewan Etik Pengganti Gus Solah

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 05:00 WIB
MK berharap pengganti Gus Solah yang mundur sebagai Dewan Etik MK, sudah ada sebelum sidang perdana sengketa Pilkada di MK pada 26 Juli mendatang.
MK membentuk panitia seleksi untuk mencari pengganti anggota dewan etik Solahudin Wahid yang mundur karena sakit. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penanganan sengketa pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk panitia seleksi untuk memilih anggota dewan etik menggantikan Salahuddin Wahid atau Gus Solah yang mengundurkan diri karena sakit.

Anggota dewan etik saat ini tersisa Bintan Saragih dan Achmad Roestandi selaku ketua dewan etik.

"Pansel sudah ada tiga orang yang akan memilih (anggota dewan etik)," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga anggota pansel yakni mantan hakim MK Laica Marzuki, mantan anggota dewan etik Hatta Mustafa, termasuk Bintan Saragih. Para anggota pansel, kata Guntur, memiliki 30 hari masa kerja untuk memilih anggota dewan etik.

"Hari ini (Kamis) rapat perdana. Nanti cara kerja, target-targetnya kami serahkan ke pansel dan seterusnya," katanya.

Juru bicara MK Fajar Laksono menambahkan bahwa pengganti Gus Solah diharapkan bisa terpilih sebelum sidang perdana sengketa pilkada pada 26 Juli mendatang.

"Harapan kita bisa cepat terbentuk sebelum sidang, karena memang dibutuhkan, ya. Terutama soal politik, pilkada ini, kan, potensi (ada konflik) dari luar," ucap Fajar.

Penanganan sengketa pilkada dianggap rawan godaan dari pihak eksternal. Mantan Ketua MK Akil Mochtar, misalnya, terbukti menerima suap dari pihak yang berperkara dalam sengketa pilkada.

Akil kemudian divonis seumur hidup dan menjalani masa hukuman di lapas Sukamiskin.

Dewan etik sendiri merupakan perangkat MK yang dibentuk untuk mengawasi perilaku dan kode etik para hakim.

Anggota dewan etik berhak memeriksa hakim MK yang diduga melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga usulan untuk mencopot hakim yang melakukan pelanggaran berat. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER