Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Arief Budiman mengatakan tidak ada larangan menteri yang mengajukan diri mengikuti pemilihan legislatif pada
Pemilu 2019. Namun, dia meminta yang bersangkutan mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
"Ya berarti saat kampanye [cuti]," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/7).
Menteri yang berniat menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 tidak wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 240 Ayat (1) huruf k tidak disebutkan bahwa menteri harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka yang wajib mengundurkan diri antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, dan aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Selain itu, anggota Polri dan TNI juga mesti menanggalkan seragamnya jika ingin menjadi caleg. Tidak ketinggalan, mereka yang menjabat sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, serta karyawan BUMN dan BUMD juga wajib mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg. Mereka pun tidak boleh ikut mengkampanyekan peserta pemilu.
"Atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali," bunyi Pasal 240 ayat (1) huruf k UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Meski tidak harus mundur dari jabatannya, menteri wajib cuti. Aturan cuti bagi menteri pun diatur dalam UU No 7 tahun 2017, khususnya pada Pasal 281 ayat (2). Di sana dinyatakan bahwa menteri tidak harus cuti sepanjang masa kampanye yang jatuh pada September hingga April 2019.
Menteri hanya wajib cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Jika tidak berkampanye di hari kerja, menteri tetap menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden. Mekanisme tersebut sama dengan yang diberlakukan kepada presiden dan wakil presiden jika ingin maju kembali sebagai calon petahana. Di samping itu, menteri yang menjadi caleg juga dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kecuali fasilitas pengamanan yang melekat. Hal itu tertuang secara jelas dalam Pasal 281 Ayat (1) huruf a.
"[cuti] dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah," mengutip bunyi Pasal 281 ayat (2) UU No 7 tahun 2017.
Sebelumnya, Sofjan Wanandi membeberkan bahwa ada sejumlah menteri dalam kabinet pemerintahan Joko Widodo bakal menjadi caleg.
Ketua Tim Ahli Wakil Presiden itu Sofjan mengatakan hal tersebut berdasarkan informasi ia dengar. hal itu direncanakan karena beberapa menteri Jokowi merasa terancam tidak akan terpilih lagi tahun depan. Namun, menurut Sofjan, ada juga beberapa menteri yang diminta partainya melepas jabatan menteri dan tukar posisi jadi caleg.
(ayp/gil)