Jadi Caleg, Tjahjo Tunggu Perintah 'Bos' Megawati dan Jokowi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Senin, 09 Jul 2018 17:50 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut UU Pemilu tidak melarang seorang menteri maju menjadi caleg. Namun dia khawatir ada yang mempertanyakan motifnya jika nyaleg.
Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut UU Pemilu tidak melarang seorang menteri maju menjadi caleg. Dia menyebut akan mengikuti instruksi Megawati dan Jokowi selaku 'bos'. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak memberikan jawaban tegas kala ditanyakan kemungkinan menjadi calon anggota DPR pada Pileg 2019. Soal itu, Tjahjo lebih suka menunggu instruksi dari dua pimpinannya saat ini, yakni Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.

Diketahui, Tjahjo merupakan kader senior PDIP yang pernah menjabat Sekretraris Jenderal dan Ketua Fraksi di DPR. Sambil bercanda, Tjahjo menyebut dirinya TNI yang merupakan singkatan dari taat nurut instruksi.

"Apa kata Presiden dan apa kata bos partai saya Ibu Megawati," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak melarang menteri maju menjadi caleg. Menteri boleh maju menjadi caleg asal mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

Sebelum menyebut mengikuti instruksi Megawati dan Jokowi, Tjahjo mengatakan dirinya sempat khawatir akan ada pihak yang mempertanyakan motif dia jika maju menjadi caleg. Hal itu karena posisi Mendagri merupakan mitra kerja penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Walaupun ya memilah, saya mendagri lho. Tetap, kan saya caleg. Nanti teman-teman mengatakan wah ini ada apa," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan bahwa partai politik boleh mendaftarkan menteri menjadi caleg. Menteri yang bersangkutan pun tidak diwajibkan mundur dari jabatannya.

Akan tetapi, menteri harus mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Hal tersebut diatur dalam UU Pemilu. Selain itu, menteri juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye kecuali fasilitas pengamanan.

Masa kampanye Pileg 2019 sendiri dimulai pada 23 September 2018 hingga April 2019 mendatang.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga sudah menyinggung perihal kemungkinan ada menteri yang ingin maju menjadi caleg pada Pilpres 2019. Dia mengatakan hal tersebut wajar karena menjadi caleg adalah tugas parpol kepada masing-masing kader yang kebetulan saat ini menjabat sebagai menteri.

"Harus tahu sebagian menteri dari parpol tentu saja mereka ditugaskan partai berkaitan politik salah satunya jadi caleg. Saya kira wajar kalau mereka ditugaskan partai menjadi caleg," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (6/7). (osc/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER