Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar partai politik peserta pemilu segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif tingkat DPR RI untuk mengikuti pemilihan legislatif 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sejak dibuka pada 4 Juli lalu hingga hari ini, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar. Batas akhir pengajuan bakal caleg adalah 17 Juli mendatang.
"KPU mengimbau agar parpol tidak mendaftarkan pada hari-hari menjelang berakhirnya masa pengajuan," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya KPU telah menerima input data 16 parpol ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Input data itu telah dibuka sejak 4 Juni atau 30 hari sebelum masa pengajuan bakal caleg.
Hingga hari ini, lanjutnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merupakan partai politik terbanyak yang memasukkan data daftar bakal calegnya ke Silon dengan 458 jumlah calon untuk 79 daerah pemilihan (dapil).
Sedangkan di urutan kedua, Arief mengataka PDIP telah memasukkan data bakal calegnya ke Silon dengan 408 jumlah calon untuk 80 dapil.
"Pengisian paling banyak buat jumlah dapil dicapai oleh PDIP," kata Arief.
Sebelumnya, KPU bersama DPR dan pemerintah sepakat memutuskan bahwa eks narapidana kasus kejahatan seksual, korupsi, dan bandar narkotika diperbolehkan mendaftar sebagai calon wakil rakyat di Pileg 2019.
Keputusan itu keluar dalam Rapat yang dihadiri oleh Komisioner KPU, Pimpinan DPR, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Kamis pekan lalu.
"Kami sepakat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (5/7).
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, larangan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat.
Namun Bambang mengatakan keputusan mengizinkan eks narapidana kasus korupsi, penjahat seksual, dan bandar narkotika menjadi caleg diambil berdasarkan pertimbangan hak asasi manusia.
(wis)