Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tidak akan memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Agus mengatakan bahwa KPK fokus pada pelaksanaan dari Instruksi Presiden Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan Megawati, yakni proses penerbitan SKL BLBI.
"Nggak (memanggil Megawati), kami (fokus) tahap implementasi (pelaksanaan inpres) saja," kata Agus di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menerangkan bahwa inpres mengenai status hukum obilgor BLBI terbit dan diteken Megawati pada 30 Desember 2002 sudah jelas. Ia juga menjelaskan bahwa inpres tersebut hanya sekadar kebijakan.
Inpres Nomor 8 tahun 2002 itu berisi mengenai Pemberian Jaminan Kepastian Hukum kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
"
Policy-nya sudah jelas, orang yang memenuhi syarat bisa dibeli SKL, tapi ternyata orang itu belum memenuhi syarat," kata Agus.
Sebelumnya nama Megawati disebut dalam sidang Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Senin (9/7). Dalam sidang itu, mantan Menteri Koordinator Ekonomi Kwik Kian Gie dihadirkan sebagai salah satu saksi.
Jaksa Wayan Riana membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kwik yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Dalam BAP disebutkan sebelum pemerintah memutuskan menerbitkan SKL BLBI, digelar tiga kali pertemuan pada 2002 silam. Pertemuan pertama berlangsung di rumah Megawati di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.
(osc/sur)