Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menindaklanjuti 2.156 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan hasil temuan sejak tahun 2005 hingga 2018.
Rekomendasi BPK tersebut merupakan rekomendasikan atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Pemprov DKI.
Total temuan BPK dari tahun 2005 tersebut berjumlah 8.735 rekomendasi, senilai Rp16,9 triliun dan US$ 6.684.087,05.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari jumlah rekomendasi tersebut, baru 6.219 rekomendasi atau sekitar 71,20 persen yang telah selesai dengan nilai Rp1.8 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut.
"Ada banyak PR yang harus kita tuntaskan, selain hasil laporan tahun 2018, tapi juga merujuk temuan-temuan atau PR yang selama ini belum selesai," tutur Anies usai menghadiri rapat pembukaan pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (10/7).
Kata Anies usai pertemuan yang dilakukan hari ini, Pemprov DKI dan BPK akan melihat satu per satu rekomendasi yang belum ditindaklanjuti.
Anies pun menegaskan Pemprov DKI berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Subauditorat BPK DKI III Aryo Seto Bomantari mengatakan BPK rutin melakukan pemantauan terhadap pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.
Tujuannya, kata Aryo untuk melihat apakah pemerintah telah menindaklanjuti hasil rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
"Jadi nanti akan ada status sudah sesuai rekomendasi, ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti dan kemudian tidak ditindaklanjuti," tutur Aryo.
(wis)