Rekomendasi BPK tersebut merupakan rekomendasikan atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari Pemprov DKI.
Total temuan BPK dari tahun 2005 tersebut berjumlah 8.735 rekomendasi, senilai Rp16,9 triliun dan US$ 6.684.087,05.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK tersebut.
Anies pun menegaskan Pemprov DKI berkomitmen menindaklanjuti temuan BPK tersebut hingga tuntas.
Sementara itu, Kepala Subauditorat BPK DKI III Aryo Seto Bomantari mengatakan BPK rutin melakukan pemantauan terhadap pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.
"Jadi nanti akan ada status sudah sesuai rekomendasi, ditindaklanjuti namun belum sesuai rekomendasi, belum ditindaklanjuti dan kemudian tidak ditindaklanjuti," tutur Aryo. (wis)