(DOKA) 2018. KPK menemukan indikasi bancakan yang dilakukan Irwandi dan oknum pejabat Aceh terkait penggunaan DOKA.
Setiap anggaran untuk proyek yang dibiayai DOKA dipotong 10 persen dengan rincian delapan persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan dua persen untuk pejabat di tingkat kabupaten/kota.
Perdebatan muncul terkait hukuman yang akan diterima Irwandi. Sejumlah pihak menyatakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu harus dihukum cambuk sesuai dengan penerapan hukum syariat Islam atau qanun yang berlaku di kota serambi Mekkah itu. Bahkan Front Pembela Islam (FPI) di Aceh meminta agar Irwandi atau siapapun warga Aceh yang terbukti korupsi dipotong tangannya.
Warga di Aceh mayoritas menyatakan setuju dengan penerapan hukum syariat Islam bagi Irwandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari
CNN Indonesia TV, seorang warga Aceh, Miko mengaku setuju dengan penerapan hukum tersebut. Menurutnya, penerapan hukum syariat selama ini tak adil lantaran terkesan hanya menyasar masyarakat kecil.
"Kami merasa itu tidak adil. Artinya pejabat, pegawai negeri, penguasa itu harus kena hukum syariat Islam juga. Harusnya dirajam saja," katanya.
Hal senada disampaikan warga Aceh lainnya, Mukhlis. Ia meyakini penerapan hukum syariat itu akan membuat jera siapapun pihak yang melakukan korupsi.
"Dengan begitu orang akan mikir-mikir dulu. Bagusnya ya,
terapin saja, lebih adil itu," ucap Mukhlis.
Namun jika ditinjau lebih jauh, tindak pidana korupsi ternyata tak diatur dalam qanun atau aturan syariat Islam di Aceh. Dari laman daring
dsi.acehprov.go.id terdapat 13 qanun yang di antaranya mengatur tentang pembinaan kehidupan adat istiadat, hukum jinayat, hingga pembinaan aqidah.
Dalam ketentuan hukum jinayat, hanya mengatur hukuman ta'zir atau yang menjadi kewenangan hakim berupa perbuatan maksiat seperti judi, minuman keras, hingga perbuatan asusila.
Seorang terpidana (duduk) saat menjalani eksekusi cambuk di halaman masjid Al-Badar, Aceh. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra) |
Sementara perbuatan seperti pembunuhan maupun pencurian termasuk hukum hudud yang tak bisa diproses dengan qanun karena merujuk langsung pada Al-quran.
Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir mengatakan dalam qanun memang tidak mengatur tentang tindak pidana korupsi. Dalam tingkat perundang-undangan, qanun hanya berlaku sebagai peraturan daerah yang berada di bawah Undang-undang.
"Qanun itu memang tidak mengatur pidana berat seperti pembunuhan atau korupsi karena itu sudah diatur dalam UU yang lebih tinggi," ujar Muzakkir.
Menurut Muzakkir, jika hukum qanun diterapkan untuk tindak pidana korupsi akan menimbulkan permasalahan di masyarakat. "Kalau itu betul dilaksanakan saya kira ya, tidak sesuai. Kecuali kalau memang qanun mengatur (soal korupsi), tapi itu pun akan menimbulkan masalah," katanya.
Di sisi lain, pernyataan masyarakat yang setuju dengan penerapan hukum itu dinilai Muzakkir sebagai bentuk sindiran lantaran selama ini aturan itu hanya berlaku di masyarakat umum.
"Jadi kesannya penegakan syariat Islam ini kok hanya hal-hal tertentu yang tidak mungkin dilakukan pejabat. Makanya ketika ada pejabat, gubernur yang melakukan ini, mereka inginnya diberi hukuman yang sama. Padahal tidak bisa," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Muzakkir, Irwandi harus tetap diproses sesuai prosedur di KPK dan hanya dapat dijerat dengan UU Tipikor.
"Kecuali memang mau diatur kombinasi ke depan antara qanun dengan undang-undang, mungkin saja," katanya.