KPK Geledah Rumah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Jul 2018 17:27 WIB
Penyidik KPK menggeledah rumah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Sabtu (7/7) terkait suap Dana Otonomi Khusus Aceh.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi dan pendopo rumah dinas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Sabtu (7/7). Penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan pada Jumat (6/7).

Pada penggeledahan Jumat (6/7), penyidik menyita dokumen dan bukti elektronik terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Penggeledehan berlangsung dari pukul 10.00 WIB dan sebagian masih berjalan saat ini. Hasil penggeledehan akan di-update kembali," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Irwandi, penyidik KPK juga menggeledah rumah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri yang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Febri mengatakan sejumlah barang bukti yang disita semakin memperkuat dugaan korupsi yang dilakukan Irwandi.

"Sejumlah bukti itu menjadi bukti kuat dugaan korupsi terkait DOKA 2018," katanya.
Di samping itu, KPK juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi Aceh.

Keempat orang itu yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Aceh Nizarli, Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh Rizal Aswandi, panitia Aceh Marathon International Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.

"Empat orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 6 Juli 2018," ucap Febri.

Ia mengatakan keempat orang tersebut dicegah untuk kepentingan pemeriksaan perkara dugaan korupsi DOKA yang menjerat Irwandi.

KPK sebelumnya menemukan indikasi bancakan yang dilakukan oleh Irwandi dan oknum pejabat di Aceh, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap DOKA tahun anggaran 2018.

Dari temuan awal, lembaga antirasuah menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi, dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten dan kota.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER