Semarang, CNN Indonesia --
Julio Belnanda Harianja (23), mahasiswa
Universitas Negeri Semarang (Unnes) dikenakan hukuman pemberhentian sementara atau 'skorsing' oleh pihak kampus karena beberapa unggahannya di media sosial dianggap memicu kebencian terhadap petinggi kampus.
Julio diberhentikan sementara selama dua semester. Dia juga pernah dilaporkan ke polisi karena mengkritik Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir terkait kebijakan uang kuliah tunggal (UKT).
Atas sanksi skorsing tersebut, Julio menyatakan siap mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Dia juga mengaku telah didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skorsing tersebut dituangkan melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 304/P/2018 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik Rustono pada tanggal 29 Juni 2018. Julio mengkritik persoalan uang kuliah tunggal (UKT) di Unnes melalui media sosial.
Dalam Surat Keputusan itu, Julio diduga melakukan pelanggaran berat karena memicu dan atau menghasut sehingga menimbulkan keonaran. Tindakan Julio dianggap melanggar Peraturan Rektor Nomor 19 tahun 2016 tentang Etika dan Tata Tertib Mahasiswa Universitas Negeri Semarang.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Humas Unnes Hendi Pratama menjelaskan Keputusan Rektor Unnes terhadap Julio dikeluarkan setelah mendapatkan rekomendasi dari hasil Sidang Kode Etik.
Menurut Hendi, penilaian terhadap Julio tidak hanya mengacu pada unggahan yang menyindir Menristekdikti tentang UKT, tetapi juga terkait beberapa unggahannya yang mengarah pada kebencian petinggi kampus dan penghasutan atas hal-hal yang dilarang civitas akademika Unnes.
Bahkan, Julio dinilai ikut memprovokasi aksi protes kenaikan uang pangkal yang berakhir ricuh pada Juni lalu.
Hendi mengatakan kasus kebencian terhadap Menristekdikti pada dasarnya sudah dimediasi oleh pihak kampus, diikuti Komnas HAM dan polisi. Julio pun, kata Hendri, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tapi setelah itu, Julio mengulangi kembali, status-statusnya di media sosial sudah mengarah kepada makian dan kebencian kepada petinggi kampus Unnes," kata Hendi.
Pihak Unnes menampik tudingan bahwa mobil yang ditumpangi Rektor Fathur Rokhman menabrak mahasiswa yang sedang aksi di depan Gedung Rektorat. (CNN Indonesia/Damar Sinuko) |
Sementara itu, Julio menilai sanksi skorsing yang diberikan pihak kampus telah berlebihan. Mahasiswa S1 Fakultas Hukum ini mengatakan beberapa poin di SK Rektor tersebut tidak menyebutkan secara jelas kesalahannya.
Julio justru berpendapat sebaliknya, pihak Unnes dianggap memiliki kebencian terhadap dirinya hanya karena bersikap kritis terhadap kebijakan-kebijakan kampus.
"Ini saya diskorsing atas dasar apa, kesalahan apa. Di situ hanya disebut karena dugaan pelanggaran berat, baru dugaan. Kalau baru dugaan terus diskorsing ya, itu namanya kebencian. Unnes yang benci saya, karena mungkin saya selalu mengkritisi kebijakan kampus," kata Julio kepada
CNNIndonesia.com.
Julio dan seorang kawannya Harist Achmad Mizaki sempat dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada Juli 2017. Mereka diduga melakukan pencemaran nama baik Menristekdikti M. Nasir.
Keduanya dilaporkan setelah mengunggah foto piagam penghargaan bernada sindiran untuk M. Nasir yang diunggah di media sosial terkait UKT.
Pihak LBH Semarang yang mendampingi kasus tersebut menyatakan pihak Unnes telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswanya sendiri. Terlebih, penyidik menggunakan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta 310 KUHP untuk menjerat Julio.
(pmg/wis)