Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Peninjauan Kembali (PK)
Anas Urbaningrum atas vonis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Membawa novum baru yang berbeda dari sebelumnya, Anas yakin kali ini PK yang diajukannya akan diterima hakim.
"Ketika saya mengajukan PK bismillah didasarkan pada fakta-fakta, ya harus optimis. Optimis ikhtiar yang terbaik, mudah-mudahan majelisnya nanti betul-betul objektif menilai fakta-fakta itu," kata Anas usai sidang, Kamis (12/7).
Anas yakin novum atau bukti baru kali ini sangat kokoh. Dia mengklaim bukti baru yang diajukannya itu sangat nyata, berbeda dan sangat jelas dibandingkan novum sebelumnya. Dia juga meyakini hakim telah melakukan kekeliruan dalam memberikan putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kekhilafan hakim atau kekeliruan putusan yang nyata sebelumnya itu juga terungkap dengan sangat jelas. Rinci sekali kami sampaikan di kesimpulan ini," kata mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat ini.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim sepakat memutuskan sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum. Anas menyebut sidang lanjutan pada Kamis (26/7) itu terlalu lama hanya untuk agenda tanggapan jaksa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Anas dan memperberat hukumannya dari tujuh tahun menjadi 14 tahun penjara.
Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,5 miliar kepada negara.
(osc/sur)