"Jero Wacik dan satu lagi Andi Zulkarnain alias Choel (benar mengajukan PK)," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (12/7).
Jero merupakan terdakwa korupsi di lingkungan Kementerian ESDM, menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.
Choel terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
Sebelum kedua terpidana korupsi itu mengajukan PK, terdapat beberapa terpidana yang lebih dahulu mengajukan PK. Mereka di antaranya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.