Korupsi e-KTP, KPK Periksa Eks Anggota DPR Wa Ode Nurhayati

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 13 Jul 2018 15:51 WIB
Wa Ode Nurhayati yang pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR diperiksa oleh penyidik untuk tersangka Markus Nari.
Wa Ode Nurhayati yang pernah menjadi anggota Badan Anggaran DPR diperiksa oleh penyidik untuk tersangka Markus Nari. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Penyidik KPK hari ini memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PAN Wa Ode Nurhayati untuk diperiksa sebagai saksi tersangka MN (Markus Nari).

"Saksi Wa Ode Nurhayati diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (13/7).

Nurhayati merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya. Ia divonis enam tahun penjara pada 2012 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kini Nurhayati telah meghirup udara bebas. Belum diketahui pasti kaitan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Nurhayati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Badan Anggaran DPR.

Selain memanggil Wa Ode, penyidik KPK turut memanggil staf di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Rina Wahyuni dan pensiunan Kemendagri Wisnu Wibowo. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.

Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.


Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar. KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER