"Saksi Wa Ode Nurhayati diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (13/7).
Nurhayati merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp50,5 miliar dalam rekeningnya. Ia divonis enam tahun penjara pada 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Nurhayati telah meghirup udara bebas. Belum diketahui pasti kaitan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Nurhayati diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Badan Anggaran DPR.
Selain memanggil Wa Ode, penyidik KPK turut memanggil staf di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Rina Wahyuni dan pensiunan Kemendagri Wisnu Wibowo. Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk Markus Nari.
Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar. KPK masih terus melengkapi berkas penyidikan Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan Juli 2017 lalu. (ayp/sur)