Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan narapidana suap Wa Ode Nurhayati menyatakan tetap mendaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) lewat Partai Amanat Nasional (PAN) di Pemilu 2019. Ia kukuh 'nyaleg' meski PKPU Nomor 20 tahun 2018 melarang mantan napi kasus korupsi maju sebagai caleg.
"Insyaallah dapil Sulawesi Tenggara, saya daftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR (
judicial review di Mahkamah Agung)," kata Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, larangan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR telah bersepakat tetap membolehkan mantan narapidana tiga kasus tersebut mendaftar sebagai caleg.
Dalam prosesnya, lolos atau tidaknya mantan napi tiga kasus tersebut menjadi caleg, akan ditentukan oleh
judicial review terhadap PKPU 20/2018.
Nurhayati sendiri tercatat sebagai salah satu mantan koruptor yang menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.
Politikus PAN itu mengingatkan anggota KPU bahwa dirinya selaku terpidana kasus suap dan pencucian uang telah menjalani hukuman penjara atas kesalahannya itu.
Setelah bebas, kata perempuan yang dihukum enam tahunan penjara itu, dirinya kini dihukum oleh PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota legislatif. Nurhayati mengatakan anggota KPU menabrak tiga undang-undang sekaligus.
"Jadi saya minta kearifan publik, lah, sepanjang itu sesuai undang-undang enggak apa-apa. Tapi ini, kan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," kata dia.
KPU telah membuka masa pendaftaran bakal caleg pada 4-17 Juli. Hingga 13 Juli, tidak ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPR ke KPU.
Saat ini KPU sedang mempertimbangkan untuk mengumumkan partai politik yang mendaftarkan bakal caleg mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkoba kepada masyarakat.
(wis)