"Insyaallah dapil Sulawesi Tenggara, saya daftar di PAN. Soal nanti seperti apa, saya tunggu hasil JR (judicial review di Mahkamah Agung)," kata Nurhayati usai diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, larangan eks narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak, bandar narkoba dan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, lolos atau tidaknya mantan napi tiga kasus tersebut menjadi caleg, akan ditentukan oleh judicial review terhadap PKPU 20/2018.
Politikus PAN itu mengingatkan anggota KPU bahwa dirinya selaku terpidana kasus suap dan pencucian uang telah menjalani hukuman penjara atas kesalahannya itu.
"Jadi saya minta kearifan publik, lah, sepanjang itu sesuai undang-undang enggak apa-apa. Tapi ini, kan yang ditabrak ada tiga, UU Nomor 7, UU HAM dan Tipikor sendiri," kata dia.
KPU telah membuka masa pendaftaran bakal caleg pada 4-17 Juli. Hingga 13 Juli, tidak ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPR ke KPU.