Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/7), Dessy terbukti mencuri dan mengakibatkan kerugian korban. Proses hukum Dessy tidak memakan waktu lama karena dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
"Iya hari ini betul langsung disidang karena (kerugiannya) di bawah Rp2,5 juta. Ada peraturan Mahkamah Agung soal Tipiring," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga melakukan penghitungan nilai terhadap barang-barang yang dicuri.
Kasus pun dilimpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang hari ini. Seperti dilansir dari Detikcom, hakim memvonis Dessy dengan percobaan tiga bulan. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut dianiaya oleh oleh AKBP M Yusuf dinyatakan sebagai saksi.
Dia melanjutkan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf terhadap Dessy tetap berjalan
"Semuanya berlangsung prosesnya. (Kasus) Pak Yusuf berlangsung, pencurian berlangsung," tutupnya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian marah besar mengetahui aksi anak buahnya tersebut. Dia lantas memerintahkan Kapolda Bangka Belitung mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Perwakilan Asing Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung. (wis/sur)