Jakarta, CNN Indonesia -- Dessy, 42 tahun, seorang ibu yang mencuri di minimarket milik AKBP Yusuf dijatuhi vonis 1 bulan penjara dan 3 bulan masa percobaan. Dessy sekaligus menjadi korban kekerasan oleh AKBP Yusuf.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Kamis (13/7), Dessy terbukti mencuri dan mengakibatkan kerugian korban. Proses hukum Dessy tidak memakan waktu lama karena dianggap sebagai tindak pidana ringan (tipiring).
"Iya hari ini betul langsung disidang karena (kerugiannya) di bawah Rp2,5 juta. Ada peraturan Mahkamah Agung soal Tipiring," ujar Kepala Bidang Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian yang dilakukan Dessy bersama anaknya dan seorang wanita itu terjadi pada 11 Juli. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelaku dan korban.
Polisi juga melakukan penghitungan nilai terhadap barang-barang yang dicuri.
Dessy dituduh mengambil sejumlah susu anak-anak, empat bungkus mi instan, dan satu buah selendang hijau-biru dengan motif bunga. AKBP Yusuf selaku pemilik minimarket mengalami kerugian sebesar Rp.600 ribu.
Kasus pun dilimpahkan ke Pengadilan Pangkalpinang hari ini. Seperti dilansir dari Detikcom, hakim memvonis Dessy dengan percobaan tiga bulan. Sementara itu, dua tersangka lain yang ikut dianiaya oleh oleh AKBP M Yusuf dinyatakan sebagai saksi.
"Hanya Desi saja sementara dua lainnya dianggap sebagai saksi. Empat pelaku lainnya berhasil lolos," kata Abdul.
Dia melanjutkan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh AKBP Yusuf terhadap Dessy tetap berjalan
"Semuanya berlangsung prosesnya. (Kasus) Pak Yusuf berlangsung, pencurian berlangsung," tutupnya.
AKBP Yusuf diketahui menendang Dessy dan dua orang lain di minimarketnya. Kekerasan itu terekam di video dan viral di media sosial.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian marah besar mengetahui aksi anak buahnya tersebut. Dia lantas memerintahkan Kapolda Bangka Belitung mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Perwakilan Asing Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Bangka Belitung.
(wis/sur)