KPK Tetapkan Dua Tersangka Suap Proyek PLTU di Riau

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jul 2018 20:05 WIB
KPK menetapkan dua orang tersangka, termasuk anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap proyek PLTU di Riau. Penetapan ini hasil OTT terhadap politikus Golkar Eni Maulani Saragih bersama sejumlah pihak lain. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka, termasuk anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Eni diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek ini. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak kerja sama pembangunan PKTU Riau-1.

Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi hadiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu, diduga sebagai penerima, EMS anggota komisi VII DPR RI, diduga sebagai pemberi, JBK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).

Eni disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.


Dalam kasus ini KPK telah mengamankan 13 orang, yaitu Eni, Johannes, Tahta Maharya staf dan keponakan Eni, Audrey Ratna Justianty sekretaris Johannes, M. Al-Khafidz suami Eni, dan delapan orang lainnya yaitu supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (13/7) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 sebesar 2x300 megawatt di Provinsi Riau. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER