"Kapasitas sebagai saksi," kata Subhan yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).
Subhan mengatakan dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai seorang swasta dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makelaran (dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto). Kurang tahu saya (suapnya). Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," ujarnya.
Lihat juga:KPK Ultimatum Mantan Wakil Bupati Malang |
"Pemeriksaan sedang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.
Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut. (osc)