Eks Wagub Malang Akui Jadi Makelar Proyek Tower di Mojokerto

Feri Agus | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Jul 2018 03:56 WIB
Eks Wagub Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan KPK terkait dugaan suap proyek tower di Mojokerto. Dia mengakui jadi makelar dalam proyek tersebut.
Eks Wagub Malang Achmad Subhan memenuhi panggilan KPK terkait dugaan suap proyek tower di Mojokerto. Dia mengakui jadi makelar dalam proyek tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Subhan mengaku bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

"Kapasitas sebagai saksi," kata Subhan yang tiba sekitar pukul 11.30 WIB, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7).

Subhan mengatakan dirinya diperiksa kapasitasnya sebagai seorang swasta dalam pengusutan dugaan suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

Ia mengatakan berperan sebagai perantara alias makelar perusahaan yang ingin membangun menara tersebut dengan pihak Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Namun, dirinya mengklaim tak tahu menahu soal dugaan suap yang diterima Mustafa Kamal.

"Makelaran (dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto). Kurang tahu saya (suapnya). Saya cuma sekadar dimintai tolong. Saya mengenalkan kepada dinas, sudah gitu aja," ujarnya. 

Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sampai saat ini Subhan masih menjalani pemeriksaan intensif. Subhan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa.

"Pemeriksaan sedang dilakukan oleh penyidik," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Mustofa sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu dugaan suap terkait izin pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015 dan gratifikasi.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin, Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup Ockyanto, dan Direktur Operasi PT Protelindo Onggo Wijaya sebagai tersangka.

Terkait dengan perizinan pembangunan menara telekomunikasi, Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,7 miliar. Sementara itu dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Mustofa bersama Zainaldi diduga menerima Rp3,7 miliar.

Penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Tower Bersama di The Convergence Indonesia dan kantor PT Protelindo di Menara BCA. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang terkait dengan dugaan suap tersebut. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER