Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo sebagai tersangka suap.
Eni diduga menerima uang dari Kotjo sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap. Uang itu terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Eni dan Kotjo kemarin, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapat informasi dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumps pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
Basaria mengatakan tim KPK mengidentifikasi penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty selaku Sekretaris Johannes Kotjo kepada Tahta Maharaya selaku keponakan Eni di Graha BIP, Jakarta.
Setelah itu, kata Basaria, tim KPK langsung mengamankan Tahta di parkiran
basement Graha BIP sekitar pukul 14.27 WIB. Dari tangan TM diamankan uang sejumlah Rp500 juta dalam Peckham Rp100 ribu yang dimasukkan dalam amplop cokelat.
Basaria melanjutkan, tim kemudian menangkap Audrey di ruang kerjanya di lantai 8 Graha BIP sekitar pukul 14.30 WIB.
"Dari ruang yang bersangkutan tim mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp500 juta yang diserahkan ARJ kepada TM," ujar Basaria.
Menurut Basaria, setelah itu tim KPK menciduk Johannes Kotjo di ruang kerjanya di Graha BIP bersama staf dan sopirnya. Tak berselang lama, Tim KPK menangkap Eni di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21 WIB.
Di tempat terpisah, kata Basaria, pihaknya menangkap seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 16.30 WIB.
Basaria menyebut pada Sabtu (14/7) dini hari tim KPK menciduk tiga orang lainnya, yakni suami Eni, M. Al-Khafidz dan dua staf Eni di rumahnya, di daerah Larangan, Tangerang.
"Seluruhnya dibawa ke kantor KPK," kata Basaria.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Eni dan Johanes Kotjo ditetapkan sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap, sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap.
Eni diduga menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.
(pmg)