Jaksa juga meminta Hasmun membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Lihat juga:Dokter Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara |
Jaksa menilai, Hasmun bersalah karena menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra yang merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp6,798 miliar. Uang tersebut diberikan Asmun untuk memenangkan dua proyek di Kota Kendari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai, terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain suap tersebut, Jaksa juga mendakwa Hasmun telah memberi suap sekitar Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut untuk biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
Asrun dan Adriatma ditangkap KPK pada awal Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang suap sebanyak Rp2,798 miliar.