Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut 3 Tahun Penjara

FAR | CNN Indonesia
Senin, 16 Jul 2018 15:15 WIB
Pengusaha penyuap Wali Kota Kendari dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta oleh Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengusaha penyuap Wali Kota Kendari dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta oleh Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Jaksa juga meminta Hasmun membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.


Jaksa menilai, Hasmun bersalah karena  menyuap Asrun selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan anaknya, Adriatma Dwi Putra yang merupakan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 senilai Rp6,798 miliar. Uang tersebut diberikan Asmun untuk memenangkan dua proyek di Kota Kendari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Hasmun Hamzah secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Kiki Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Jaksa menilai, terdakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK mempertimbangkan kesediaan Hasmun menjadi justice collaborator (JC) membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar. Penetapan Hasmun sebagai JC itu dituang dalam keputusan pimpinan KPK bertanggal 11 Juli 2018.

Selain suap tersebut, Jaksa juga mendakwa Hasmun telah memberi suap sekitar Rp 2,8 miliar untuk pembangunan jalan Bungkutoko-New Port 2018-2020. Uang tersebut untuk biaya pencalonan Asrun dalam kontestasi Pilkada sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Asrun dan Adriatma ditangkap KPK pada awal Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang suap sebanyak Rp2,798 miliar.

(kid/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER