Jelang Vonis, dr. Bimanesh Masih Berharap Bisa Bebas

FHR | CNN Indonesia
Senin, 16 Jul 2018 10:52 WIB
Bimanesh yang bekerja di RS Permata Hijau masih berharap hukumannya tidak terlampau berat jika hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, dr. Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini akan menggelar sidang putusan kasus merintangi penyidikan korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto dengan terdakwa dr. Bimanesh Sutarjo. Dokter yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau itu masih berharap hukumannya tidak terlampau berat jika hakim mempertimbangkan nota pembelaannya.

"Insya Allah (pledoi) dibaca, dipahami, dan dipertimbangkan itu saja. Prinsipnya kita berharap yang terbaik. Harapannya bebas," kata Bimanesh sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Dalam sidang sebelumnya, Bimanesh menyangkal ikut terlibat menghalangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Ia beralasan hanya menjalankan tugas sebagai dokter, dan menyatakan justru mantan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, yang mempersulit KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fredrich yang menghalangi penyidikan. Berbeda dengan saya yang hanya merawat Setya Novanto, maka tidak bisa dikatakan sebagai kerja sama. Hal ini juga diakui Fredrich baik dalam persidangan saya maupun persidangan dia sendiri," kata Bimanesh dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/7) pekan lalu.

Dalam kasus ini, Bimanesh dituntut enam tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Bimanesh melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana karena menghalangi proses penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER