Jakarta, CNN Indonesia --
PT PLN (persero) berharap proses penggeledahan rumah Sofyan Basir selaku direktur utama perseroan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengaku hingga kini belum menerima informasi apapun dari KPK terkait status Sofyan. Kendati demikian, menurut dia, PLN akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengdepankan asas praduga tidak bersalah.
"Hingga kini, manajemen PLN belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK. Namun, kami berharap proses penggeledahan oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang belaku," ujar Made dalam keterangan resmi, Minggu (15/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia memastikan Sofyan akan bertindak sebagai warga negara yang taat hukum hingga adanya pembuktian di persidangan dan keluarnya putusan yang bersifat mengikat.
Adapun, ia menegaskan KPK dan direksi PLN selama ini memiliki hubungan dan kerja sama yang baik.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah berkas dan tumpukan dokumen dari rumah Sofyan. Penggeledahan rumah orang nomor satu di BUMN listrik tersebut dilakukan sejak pagi hingga sekitar pukul 19.15 WIB.
Rumah Sofyan adalah satu dari lima lokasi yang digeledah KPK. Penggeledahan berkaitan dengan asus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, selain rumah Sofyan Basir, KPK juga menggeledah empat tempat lain milik dua tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1.
(agi)