Jika Maju Pilpres, Anies Harus Izin Jokowi Maksimal 27 Juli

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jul 2018 10:15 WIB
Kemendagri mewajibkan kepala daerah untuk mendapat izin dari presiden bila dicalonkan partai politik sebagai capres maupun cawapres di pilpres 2019.
Anies Baswedan harus minta izin ke Presiden Jokowi kalau mau maju di pilpres 2019. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan sosok yang tengah dipertimbangkan Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Kabar tersebut bukan hal baru, lantaran sejumlah petinggi Gerindra dan PKS sudah mengamini hal tersebut.

Ditilik dari sudut peraturan perundang-undangan, tidak ada pasal yang melarang Anies untuk maju menjadi peserta Pilpres 2019. Kepala daerah memiliki hak yang sama, yakni boleh maju menjadi capres maupun cawapres.

Meski begitu, ada hal yang harus dilakukan Anies selaku kepala daerah jika ingin maju atau dicalonkan partai politik berkontestasi dalam pilpres. Anies mesti meminta izin Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan bahwa kepala daerah harus mendapat izin dari presiden terlebih dahulu jika ingin berkontestasi dalam pemilihan presiden. Baik itu dicalonkan partai politik sebagai capres maupun cawapres.

Kepala daerah yang dimaksud yakni mencakup gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Bahtiar mengutarakan hal tersebut merujuk dari Pasal 171 ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Izin dari presiden harus diserahkan partai politik pengusung saat mendaftarkan kepala daerah sebagai capres atau cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Izin dari presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden," tutur Bahtiar saat dihubungi, Senin (16/7).

Nama Anies Baswedan menguat menjadi cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2019. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Pasal 171 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu memang menjelaskan secara rinci mekanisme tersebut. Pada Ayat (1) dijelaskan bahwa kepala daerah harus meminta izin kepada presiden.

Permohonan izin mesti dilakukan dalam rangka menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan. Hal itu tertuang dalam bagian penjelasan Pasal 171 Ayat (1).

Kemudian pada Ayat (2), presiden memberikan izin atas permintaan kepala daerah yang ingin maju dalam pilpres.

Lalu pada Ayat (3) tertulis bahwa presiden memiliki waktu 15 hari untuk membalas permohonan izin dari kepala daerah yang bersangkutan. Lamanya waktu presiden memberi balasan, yakni 15 hari, terhitung sejak presiden menerima permohonan izin dari kepala daerah.

Jika sudah 15 hari tidak memberi balasan, presiden dianggap sudah memberikan izin kepada kepala daerah yang ingin maju berkontestasi dalam pilpres.

"Sesuai Ayat (3) Pasal 171, apabila presiden belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh presiden," kata Bahtiar.

Pada Ayat (4), surat permintaan izin yang diajukan kepala daerah kepada presiden harus disampaikan ke KPU. Surat itu merupakan syarat yang harus disertakan partai politik saat mendaftarkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres ke KPU.

KPU bakal membuka masa pendaftaran bakal capres-cawapres pada 4-10 Agustus. Jadwal itu tertuang dalam Peraturan KPU No. 5 tahun 2018.

Dengan demikian, Anies mesti mengajukan permohonan izin ke Jokowi maksimal pada 27 Juli atau 15 hari sebelum 10 Agustus jika ingin berkontestasi dalam pilpres.

Partai politik yang mengusung Anies sebagai capres atau cawapres wajib memberikan surat permohonan izin yang diajukan kepada Jokowi ke KPU. Kewajiban itu dijelaskan dalam Pasal 171 Ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Tugasnya kita (Kemendagri), mengingatkan aturan main UU. Jangan telat izinnya," tutur Bahtiar saat dihubungi Senin (16/5) malam.

(dal/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER