Eni Saragih Tulis Surat Pengakuan di Rumah Tahanan

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jul 2018 16:07 WIB
Eni mengaku sengaja terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 dengan dalih mewujudkan idealisme bos Apac Group Johanes Budisutrisno Kotjo dan Dirut PLN Sofyan Basir.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ditahan KPK pada Sabtu pekan lalu, usai dibekuk dalam operasi tangkap tangan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, karena diduga terlibat dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-I sejak Sabtu pekan lalu. Setelah dibui, beredar surat tulisan tangan diduga dibuat oleh politikus Partai Golkar itu, yang berisi pengakuannya kalau dia memang menjadi terlibat dalam proyek itu.

Foto surat diduga ditulis Eni beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Surat itu terdiri dari dua lembar ditulis dengan tinta biru. Di akhir tercantum tanggal diduga waktu surat itu dibuat, yakni 15 Juli 2018, dan nama Eni.

Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan dua lembar surat itu ditulis kliennya.
"Iya benar (surat itu ditulis Eni Maulani Saragih)," tulis Fadli saat dikonfirmasi lewat pesan pendek, Selasa (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam surat itu, Eni mengaku sengaja terlibat dalam proyek dengan dalih mewujudkan idealisme bos Apac Group Johanes Budisutrisno Kotjo, dan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir. Dia mengklaim keduanya berkomitmen buat menyediakan listrik yang terjangkau.

Meski begitu, di dalam surat itu Eni mengakui dia memang meminta supaya Kotjo memenuhi sejumlah kebutuhannya. Bahkan dia meminta pengusaha itu menyokong sejumlah kegiatan organisasi.

"Kesalahan saya karena saya menganggap pak Kotjo teman, satu tim, bukan orang lain sehingga kalau ada kebutuhan yang mendesak saya menghubungi beliau untuk membantu sponsor kegiatan organisasi, kegiatan umat maupun kebutuhan pribadi, dan pak Kotjo pun membantu karena mungkin beliau beranggapan yang sama kepada saya," tulis Eni.
"Kesalahan saya juga adalah merasa kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proyek ini, karena saya merasa proyek ini proyek karena saya merasa proyek ini proyek investasi di mana swasta menjadi agen yang legal. Sehingga kalaupun ada rezeki yang saya dapat dari proses ini menjadi halal, dan selalu saya niatkan untuk orang-orang yang berhak menerimanya," lanjut Eni.
Surat tersangka suap proyek PLTU Riau I, Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Istimewa)

Eni mengakui hal itu sebagai kesalahan dan siap mempertanggungjawabkannya.

"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah S.W.T.," tulis Eni.
Surat tersangka suap proyek PLTU Riau I, Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Istimewa)

Dalam surat itu, Eni beralasan kalau banyak pihak tidak setuju dengan proyek PLTU Riau I yang digelar tanpa proses lelang. Sebab dalam proyek itu negara melalui PLN menguasai saham 51 persen. Dia juga mencoba membandingkan selisih harga listrik dihasilkan PLTU Riau I dengan proyek PLTU Batang dan PLTU Paiton.

"Tidak ada proses tender maka dari itu tidak ada peran saya untuk mengintervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan. Saya merasa bagian yang memperjuangkan proyek Riau I menjadi proyek contoh," tulis Eni.

Proyek PLTU Riau I adalah salah satu bagian dari program listrik 35 ribu Megawatt dicanangkan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Proyek itu rencananya digarap Blackgold Natural Recourses Limited, lewat anak usahanya PT Samantaka Batubara, dengan membentuk konsorsium bersama PT Pembangkit Jawa-Bali dan China Huadian Engineering Co., Ltd. Nilainya mencapai US$900 juta.

BlackGold dan Samantaka telah meneken Letter of Intention (LoI) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) PLTU Riau-I pada Januari 2018 lalu. Rencananya, Samantaka akan menjadi pemasok tetap batu bara ke PLTU mulut tambang itu.

Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Eni Saragih dan Kotjo sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Uang yang diterima Eni Saragih itu disinyalir merupakan jatah (fee) terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-I tersebut. Kasus ini pun turut menyeret Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Sebab PLN melalui PT Pembangkit Jawa-Bali yang melakukan penunjukan langsung dalam proyek itu. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER