Foto surat diduga ditulis Eni beredar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Surat itu terdiri dari dua lembar ditulis dengan tinta biru. Di akhir tercantum tanggal diduga waktu surat itu dibuat, yakni 15 Juli 2018, dan nama Eni.
Kuasa hukum Eni, Fadli Nasution membenarkan dua lembar surat itu ditulis kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, di dalam surat itu Eni mengakui dia memang meminta supaya Kotjo memenuhi sejumlah kebutuhannya. Bahkan dia meminta pengusaha itu menyokong sejumlah kegiatan organisasi.
Surat tersangka suap proyek PLTU Riau I, Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Istimewa) |
Eni mengakui hal itu sebagai kesalahan dan siap mempertanggungjawabkannya.
"Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR (karena jabatan saya melekat) dan kesalahan ini akan saya pertanggungjawabkan di depan hukum dan di hadapan Allah S.W.T.," tulis Eni.
Surat tersangka suap proyek PLTU Riau I, Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Istimewa) |
Dalam surat itu, Eni beralasan kalau banyak pihak tidak setuju dengan proyek PLTU Riau I yang digelar tanpa proses lelang. Sebab dalam proyek itu negara melalui PLN menguasai saham 51 persen. Dia juga mencoba membandingkan selisih harga listrik dihasilkan PLTU Riau I dengan proyek PLTU Batang dan PLTU Paiton.
"Tidak ada proses tender maka dari itu tidak ada peran saya untuk mengintervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan. Saya merasa bagian yang memperjuangkan proyek Riau I menjadi proyek contoh," tulis Eni.
Proyek PLTU Riau I adalah salah satu bagian dari program listrik 35 ribu Megawatt dicanangkan dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Lihat juga:KPK Usut Skema Kerja Sama Proyek PLTU Riau |
BlackGold dan Samantaka telah meneken Letter of Intention (LoI) untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) PLTU Riau-I pada Januari 2018 lalu. Rencananya, Samantaka akan menjadi pemasok tetap batu bara ke PLTU mulut tambang itu.
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah baru menetapkan Eni Saragih dan Kotjo sebagai tersangka. Politikus Partai Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar secara bertahap dari Kotjo.
Surat tersangka suap proyek PLTU Riau I, Eni Maulani Saragih. (CNN Indonesia/Istimewa)