Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan Partai Golkar Nusron Wahid menyatakan partainya mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal caleg DPR ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami memasukkan dua kader partai Golkar yang secara kebetulan pernah terjerat masalah [korupsi]," ujar Nusron di kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (17/7).
Meski begitu, Nusron enggan merinci identitas bakal caleg yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPR RI ada, DPRD juga mungkin ada. Nanti lihat di daftarnya saja," ujarnya.
Diketahui, KPU bakal mengembalikan berkas bakal caleg yang pernah menjalani hukuman kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Nusron memahami hal tersebut. Selanjutnya, dia menyerahkan kepada KPU. Jika memang KPU akan mengembalikan berkas bakal caleg yang bersangkutan, Nusron akan mengambil upaya hukum.
"Kalau yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, nah kan ada satu mekanisme lagi, yaitu banding," ucap Nusron.
Andai tetap tidak bisa mendaftarkan eks napi korupsi menjadi caleg, Golkar akan mengganti dengan orang lain.
Sebelumnya, KPU mencantumkan larangan mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadsp anak menjadi bakal caleg. Baik itu DPR, DPRD provinsi maulun DPRD kabupaten/kota. Larangan itu termaktub dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Jika partai politik mendaftarkan eks napi korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, KPU akan mengembalikan berkas yang bersangkutan. Selanjutnya, parpol dapat mengosongkan atau menggangi bakal caleg yang ditolak oleh KPU.
PKPU, yang memuat larangan itu sendiri, digugat oleh sejumlah pihak, terutama mereka yang merasa terhambat ketika ingin menjadi bakal caleg. Salah satu penggugat adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra Muhammad Taufik. Taufik merupakan mantan napi korupsi dalam kasus pengadaan logistik pemilu 2004 silam.
(res)