Jakarta, CNN Indonesia -- Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menerima ornamen antik ventilasi Rumah atau angin-angin (bovenlich) Cimanggis yang sudah berdiri sejak VOC berkuasa di Indonesia.
Penyerahan ornamen berukuran 1,5 meter x 1,6 meteri ini dilakukan oleh Komunitas Sejarah Depok (KSD) kepada BPCB. Hal itu karena Rumah Cimanggis sudah terdaftar di BPCB Banten dengan nomor 007.02.24.04.11.
"Rekomendasinya sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, barang curian ini harus diserahkan ke instansi terkait dan dalam hal ini adalah BPCB," ujar Perwakilan KSD JJ Rizal di Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menyayangkan benda antik tersebut bisa berpindah tangan dari Rumah Cimanggis. Hal itu, menurutnya, menunjukan bahwa tidak ada upaya serius untuk menyelamatkan Rumah yang didirikan oleh Gubernur Jenderal VOC Albertus van Der Parra itu.
Ironisnya barang antik itu ditemukan oleh salah seorang pegiat KSD dan pemerhati barang antik R.P. Ugrasena ketika dijual oleh penjual kayu bekas. Ia mengaku mendapat informasi barang itu dari kuli bangunan yang tengah bekerja di rumahnya.
"Awalnya si tukang kayu bekas itu jual Rp25 juta tapi saya enggak mau beli, mahal banget, saya enggak punya duit kalau Rp2,5 juta mau," terang pria yang akrab disapa Uki itu.
Akhirnya, setelah sekian lama tukang kayu bekas itu pun menyerahkan ornamen angin-angin itu kepada KSD. Berdasarkan keterangan Ugrasena, tukang kayu bekas itu hanya dititipi ukiran tersebut. Ugrasena menyatakan tukang kayu itu siap membantu menemukan pencurinya.
"Kata dia sih mau membantu mencari, wong si tukang kayunya juga kesal dikasih barang itu, dia dapat banyak masalah setelah dapat itu," terang dia.
Nasib Rumah Cimanggis Belum JelasKepala BPCB Banten Saiful Mujahid menyayangkan Pemerintah Kota Depok yang sampai saat ini belum menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
Padahal, meskipun lahan tersebut tercatat milik Kementerian Agama, Pemerintah Kota Depok selaku yang otoritas wilayah berhak untuk menetapkan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
"Tanpa harus dimiliki oleh Pemkot, sebenarnya bisa dijadikan cagar budaya, hanya saja memang perlu persetujuan dari Kementerian Agama selaku pemilik lahan," ujar Saiful.
Saiful mengatakan pihak Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) sudah memberikan rekomendasi untuk penetapan. Hanya saja sampai saat ini Pemkot Depok masih bergeming.
Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo menyebut pihaknya bakal berkomunikasi ke pihak Pemerintah Kota Depok terkait penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
"Iya nanti kami komunikasikan dengan Pemkot, cuma enggak sampai dipanggil lah," ujar dia.
(res)