Golkar Bersikeras Usung Caleg Eks Koruptor

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 00:14 WIB
Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan eks koruptor memiliki hak menjadi caleg selama Peraturan KPU masih dalam uji materi di Mahkamah Agung.
Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan eks koruptor memiliki hak menjadi caleg. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar menyatakan telah mencalonkan dua eks koruptor sebagai bakal calon legislatif di Pileg 2019.

Ketua DPP Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan eks koruptor memiliki hak menjadi caleg selama Peraturan KPU masih dalam uji materi di Mahkamah Agung.

Ace mengatakan hasil rapat pimpinan DPR dengan KPU menyatakan narapidana eks koruptor bisa mendaftar sebagai bakal caleg selama MA belum mengeluarkan keputusan atas uji materi PKPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Partai mempersilakan yang bersangkutan untuk mencalonkan diri selagi memang kesempatan untuk dicalonkan itu masih dimungkinkan berdasarkan atas rapat tersebut," ujar Ace di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/7).

Ace membeberkan dua eks koruptor yang menjadi bacaleg Golkar, yakni Ketua DPD Golkar Aceh TM. Nurlif dan Ketua Harian DPD Golkar Jateng Iqbal Wibisono.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nurlif merupakan mantan narapidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2014. Sementara Iqbal merupakan mantan narapidana kasus dana bansos dan dana peningkatan pendidikan Jateng tahun 2008.

Ace mengatakan pencalonan Nurlif dan Iqbal juga terkait dengan jabatan keduanya. Golkar menilai mereka punya posisi penting. Selain itu, pencalegan keduanya diklaim sebagai aspirasi dari akar rumput.

"Memang keduanya agak sulit bagi partai untuk mencoret," ujarnya.


Di sisi lain, ia mengaku pencalegan Nurlif dan Iqbal akan mendapat pertentangan dari sebagian pihak, terutama karena Golkar memiliki tagline #GolkarBersih.

Akan tetapi, ia mengingatkan perilaku korupsi yang dilakukan dua kader Golkar itu terjadi di masa lalu. Ace menyebut keduanya berhak untuk berpartisipasi kembali dalam politik.

Ia pun menegaskan Golkar akan mematuhi keputusan MA jika eks koruptor dilarang menjadi caleg. Ia juga meminta KPU konsisten dengan segala keputusan MA.

Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya telah mengundurkan diri sebagai bacaleg. Mantan Walkot Madiun itu merupakan mantan eks koruptor kasus korupsi APBD Kota Madiun.


Kokok semula terdaftar sebagai bacaleg PDIP di salah satu Dapil Jateng. 

"Yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. Sehingga tidak jadi kami calonkan," ujar Hasto di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/7).

Sebelumnya, PKPU melarang parpol mengusung eks koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai calon legislatif di pileg 2019. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER